pedoman akademik uniss sumber : uniss.ac.id
1
PEDOMAN AKADEMIK
UNIVERSITAS SELAMAT SRI
TAHUN 2016
-Smart with Morality-
“Universitas Selamat Sri (UNISS) senantiasa menjadi perguruan tinggi yang unggul dan terdepan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap memelihara nilai-nilai moral bangsa dan budaya”
Juni, 2016
2
PEDOMAN AKADEMIK
UNIVERSITAS SELAMAT SRI
TAHUN 2016
Tim Penyusun :
Puryono, Sri Wahyuni, M. Fatkhan, Suhariyanto, Suparman, Yogi Ardha,
Yusrina, Riza Fibriani, Sitta Saraya, Santi R., Suamanda
Editor dan Layout :
Muhammad Fatkhan Ashari
3
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Tim Penyusun Pedoman Akademik Universitas Selamat Sri (UNISS) telah selesai menyusun Buku Pedoman Akademik Universitas Selamat Sri (UNISS) tahun akademik 2016/2017 yang akan dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan akademik di Universitas Selamat Sri (UNISS). Buku Pedoman ini menyajikan berbagai informasi tentang UNISS yang meliputi Sejarah Universitas Selamat Sri, Peraturan Akademik, Kurikulum Pendidikan, Staf Pengajar, Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.Selain itu, dalam pedoman akademik ini juga diuraikan tentang Fasilitas Akademik dan Biaya Pendidikan serta Pembinaan Kemahasiswaan yang merupakan salah satu aset Perguruan Tinggi. Akhirnya kami berharap buku pedoman ini dapat menjadi Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Media Penyampaian Informasi bagi Civitas Akademika UNISS pada khususnya serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
Kendal, Juni 2016 Tim Penyusun
4
SAMBUTAN REKTOR
UNIVERSITAS SELAMAT SRI (UNISS) Dr. Hj. Sulistiyowati, MM. Assalamualaikum Wr. Wb. Segala puji syukur kehadirat Allah SWT. UNISS yang baru saja secara resmi berdiri berdasarkan SK Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 156/KPT/I/2016, merupakan universitas satu-satunya di Kabupaten Kendal. Dengan dikeluarkannya ijin tersebut, maka Universitas Selamat Sri (UNISS) secara legal formal berhak untuk melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yang meliputi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan semboyan kami “SMART WITH MORALITY”, kami senantiasa berupaya untuk memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tetap berpegang pada nilai-nilai moral bangsa dan budaya. Dengan ragam keilmuan yang ada di Universitas Selamat Sri, mahasiswa mempunyai kesempatan untuk memperdalam keilmuannya di UNISS. Sinergi antara Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan nilai-nilai moral menjadi penekanan dalam proses perkuliahan maupun kehidupan kampus pada umumnya. Hal tersebut bertujuan agar mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di UNISS harus menjadi insan yang berkompeten di bidang IPTEK namun tetap memiliki moral yang baik sehingga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral sebagai warga negara yang baik.
Untuk mewujudkan harapan dan visi misi tersebut, kami mempersiapkan berbagai sarana dan prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka menciptakan kenyamanan proses perkuliahan. Kenyamanan dan dukungan fasilitas di dalam kampus UNISS juga didukung oleh lingkungan kampus yang kondusif. UNISS yg berlokasi di Kendal yang merupakan kota penopang Ibukota Propinsi Jawa
5
Tengah, membuat para mahasiswa dan dosen serta penelitiakan memperoleh pengayaan pengetahuan dan pengalaman tersendiri dalam kehidupan kampus. Dalam rangka memberikan sebuah pedoman dalam melaksanakan kegiatan akademik di kampus, maka Buku Pedoman Akademik UNISS ini diterbitkan dalam rangka untuk memberikan panduan sekaligus memberikan informasi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNISS. Semoga dengan diterbitkannya buku pedoman ini, dapat memperlancar kegiatan akaademik seluruh civitas akademika Universitas Selamat Sri. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Kendal, Juni 2016 Rektor UNISS Dr. Hj. Sulistyowati, MM.
6
DAFTAR ISI
7
KEPUTUSAN REKTOR
UNIVERSITAS SELAMAT SRI
NOMOR : 009 / A / UNISS / V / 2016 TENTANG PERATURAN AKADEMIK UNIVERSITAS SELAMAT SRI REKTOR UNIVERSITAS SELAMAT SRI
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka mewujudkan terlaksananya kegiatan akademik yang sehat di Universitas Selamat Sri, diperlukan sebuah pedoman yang dijadikan acuan dalam kehidupan akademik.
b.
Bahwa hasil rapat dan koordinasi pimpinan menyepaati penyusunan sebuah pedoman akademik yang dilandasi oleh peraturan Akademik Universitas Selamat Sri sehingga perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor UNISS.
Mengingat
:
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b.
Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
c.
Keputusan Menristekdikti Nomor 156/KPT/I/206, tentang pemberian Ijin Pendirian Universitas Selamat Sri;
d.
StatutaUniversitas Selamat Sri (UNISS)
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN AKADEMIK UNIVERSITAS SELAMAT SRI (UNISS)
8
BAB - I
UMUM
A. SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA UNIVERSITAS SELAMAT SRI
Pendidikan Nasional mempunyai tujuan untuk mencerdaskan bangsa, mengembangkan dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Di samping itu juga memiliki kepribadian dan budi pekerti luhur serta kemampuan dan keterampilan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Merosotnya moral masyarakat saat ini menimbulkan kekhawatiran banyak orang terhadap masa depan anak-anaknya dan masa depan sebuah bangsa. Keadaan demikian agar tidak lebih parah, diperlukan penanganan serius antara lain dengan pembinaan akhlak dan budi pekerti, pembinaan ketrampilan serta pengetahuan. Setidaknya, penanganan itu dengan cara melakukan pelatihan atau mendidik agar terwujud tenaga-tenaga profesional yang sesuai dengan standarisasi yang ditentukan. Dalam rangka memenuhi standarisasi tersebut, perlu diadakannya proses yang berkesinambungan. Dalam perspektif ideal, proses yang berkesinambungan itu dimulai sejak manusia berada dalam kandungan sampai akhir hayat. Artinya proses itu dilakukan saat dimulainya siklus kehidupan manusia. Proses yang dimaksud adalah melalui pendidikan. Oleh karenanya, proses pendidikan masih dipandang sebagai sebuah gerakan yang cukup efektif dan kondusif oleh banyak orang agar terwujud tenaga-tenaga yang profesional.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi dan PP. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur aspek antara lain:
9
1. Aspek ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
2. Jenis pendidikan akademis dan profesional.
3. Program Sarjana, Magister dan Doktor.
4. Penyelenggaraan baik oleh pemerintah dan atau masyarakat (swasta).
Berdasarkan pada landasan di atas, diharapkan perguruan tinggi menjadi pusat penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan serta pemeliharaan, pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian untuk terwujudnya suatu masyarakat ilmiah yang penuh cita-cita luhur, terbangunnya masyarakat berpendidikan yang gemar belajar dan mengabdi kepada masyarakat dan bangsa,mampu secara profesional melaksanakan penelitian sehingga menghasilkan manfaat untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Mencermati era globalisasi seperti sekarang ini, perkembangan sosial dan budaya bangsa Indonesia mengalami sebuah ke-dilematis-an. Di satu sisi dengan kehadiran berbagai model, trend ataupun kebiasaan hidup, mampu mengubah situasi yang memerlukan kemampuan SDM berkualitas agar mampu berkompetisi dalam percaturan nasional maupun internasional. Tuntutan situasi yang demikian, bangsa Indonesia masih jauh dari harapan dalam sisi yang lain. Sebagai indikatornya adalah rusaknya sistem sosial masyarakat pada pertengahan tahun 1998 yang memunculkan perubahan di berbagai bidang. Fenomena itu yang sampai sekarang masih terasa dampaknya. Pencarian sistem sosial Bangsa Indonesia yang ideal, masih terus dilakukan. Untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan dibutuhkan kerjasama seluruh komponen bangsa, utamanya untuk terus berkomitmen dan konsisten dalam usaha pemberdayaannya. Usaha pemberdayaan yang profesional membutuhkan cendikiawan dengan kriteria:
1. Memiliki wawasan ilmu pengetahuan luas.
10
2. Mengenal dan memahami situasi, kondisi, perkembangan, dan problematika masyarakat kontemporer.
3. Memiliki keterampilan kepemimpinan untuk meningkatkan sumberdaya manusia dalam mendorong pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selanjutnya untuk merespon berbagai problematika sosial tersebut, yang menjadi agenda penting untuk menata masa depan yang lebih baik adalah menentukan strategi, baik jangka pendek maupun jangka panjang, antara lain:
1. Berkompetisi secara rasional dan profesional pada era globalisasi. Konkritnya, diperlukan sebuah perguruan tinggi sebagai usaha berkelanjutan sebuah proses pendidikan yang diidealkan.
2. Berupaya mengembangkan sumberdaya manusia yang unggul dan utuh. Pengembangan sumberdaya manusia yang unggul dan utuh, tidak saja diarahkan pada penguasaan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi semata. Seiring dengan penguasaan tersebut, perlu dibekali dengan pengetahuan keimanan dan ketaqwaan sebagai basic dalam percaturan global.
3. Mempersiapkan dan mengembangkan sumberdaya manusia di daerah dalam rangka sistem otonomi daerah.
Merespon berbagai persoalan tersebut, Yayasan Wakaf Selamat Rahayu bermaksud ikut serta berpartisipasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya pemberdayaan ini dilakukan dengan mendirikan perguruan tinggi yang bernama Universitas Selamat Sri. Berdasarkan uraian di atas jelas memperlihatkan bahwa baik ditinjau dari sudut idealisme (nantinya) Yayasan Wakaf Selamat Rahayu maupun keadaan faktual, ada kebutuhan mendesak dan besar serta peluang yang luas dari Yayasan Wakaf Selamat Rahayu untuk turut serta membina dan mengembangkan tenaga terampil yang handal
11
di Indonesia, khususnya bidang Teknik dan Ilmu Sosial Humaniora dengan mendirikan Universitas Selamat Sri (UNISS). Akhirnya berkat Rahmat Allah SWT dan kerja keras dari seluruh pengurus Yayasan Wakaf Selamat Rahayu dan Panitia yang tanpa kenal lelah, serta bimbingan dari Kopertis Wilayah VI, keinginan untuk mendirikan Universitas mendapatkan persetujuan dari Kemenristekdikti melalui Surat Keputusan No 156/KPT/I/2016. UNISS mempunyai lima fakultas dengan sepuluh program studi, yakni : Fakultas Teknik dan Rekayasa (FTR)
1. Prodi Teknik Sipil, S1
2. Prodi Teknik Arsitektur, S1
3. Prodi Teknik Industri, S1
4. Prodi Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, S1
Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM)
1. Prodi Teknik Informatika, S1
2. Prodi Desain Komunikasi Visual, S1
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
1. Prodi Ilmu Komunikasi, S1
2. Prodi Ilmu Pemerintahan, S1
Fakultas Psikologi (FPsi)
1. Prodi Psikologi, S1
Fakultas Hukum (FH)
1. Prodi Ilmu Hukum, S1
Demikianlah sekilas perjuangan Yayasan Wakaf Selamat Rahayu dalam merintis berdirinya Universitas Selamat Sri sebagai upaya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Semoga berdirinya Universitas Selamat Sri (UNISS) ini akan
12
mendapatkan do’a restu dari masyarakat agar Yayasan Wakaf Selamat Rahayu ini dapat tumbuh dan berkembang serta bermanfaat bagi bangsa dan negara.
B. LAMBANG DAN LOGO UNIVERSITAS SELAMAT SRI (UNISS)
C. ISI DAN MAKNA LAMBANG UNISS KENDAL
1. Garis berbentuk segi lima melambangkan Pancasila sebagai dasar negara.
2. Simbol Kendil melambangkan kehidupan dunia
3. Titik di tengah melambangkan kebahagiaan dunia
4. Garis di samping kanan dan kiri melambangkan hakikat dan ma’rifat
5. Tiga garis horisontal melambangkan Islam, Iman dan Ihsan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
13
6. Garis vertikal di tengah melambangkan hubungan antara manusia dengan Tuhan
7. Lima Garis melambangkan Rukun Islam
8. Enam Garis Melambangkan Rukun Iman
9. Bendera Merah Putih melambangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Tulisan Universitas Selamat Sri dan UNISS menunjukkan identitas perguruan tinggi
11. Tulisan Yayasan Wakaf Selamat Rahayu menunjukkan yayasan yang menanungi perguruan tinggi
D. PENGELOLA UNISS
1. Pengurus Yayasan Wakaf Selamat Rahayu
Pendiri : H. Slamet Soemadyo Pembina : Hj. Sri Idayanti, SE, MM Hj. Rahayuningsih, SE, MM Pengawas : H. Sulistyo Widodo, SH Ketua : Dul Rohman, S.Ag., MM Sekretaris : Dra. Hj. Almunfarijah, MM Bendahara : Hj. Sulistyaningsih, SE
2. Unsur Pimpinan Universitas
a. Rektor : Dr. Hj. Sulistyowati, MM
b. Wakil Rektor I :
c. Wakil Rektor II :
d. Wakil Rektor III :
14
3. Unsur Pimpinan Lembaga / Badan / Biro
a. Kepala BAUK :
b. Kepala BAAK :
c. Kepala LP2M :
d. Kepala LPMA :
e. Kepala Pusat Perpust :
f. Kepala Biro Humas :
4. Unsur Pimpinan Fakultas
a. Dekan FTR :
b. Wakil Dekan FTR :
c. Dekan FILKOM :
d. Wakil Dekan FILKOM :
e. Dekan FISIP :
f. Wakil Dekan FISIP :
g. Dekan FH :
h. Wakil Dekan FH :
i. Dekan FPsi. :
j. Wakil Dekan FPsi. :
5. Unsur Pimpinan Program Studi
a. Ka Prodi Teknik Sipil :
b. Ka ProdiTeknik Arsitektur :
c. Ka Prodi Teknik Industri :
15
d. Ka Prodi Planologi :
e. Ka Prodi Teknik Informatika :
f. Ka Prodi DKV :
g. Ka Prodi Ilmu Komunikasi :
h. Ka Prodi Ilmu Pemerintahan :
i. Ka Prodi Ilmu Hukum :
j. Ka Prodi Psikologi :
E. VISI, MISI DAN TUJUAN UNIVERSITAS SELAMAT SRI
1. Visi Universitas Selamat Sri
Menjadi Universitas yang unggul dan terdepan dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap memelihara nilai-nilai moral bangsa dan budaya.
2. Misi Universitas Selamat Sri
a. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas;
b. Mengembangkan sumber daya akademik universitas yang efektif dan efisien;
c. Mengembangkan sistem manajemen yang bermutu, sehat dan harmonis;
d. Memperluas jaringan kerjasama secara selektif untuk mempercepat, menjaga dan menjamin pencapaian tujuan universitas.
e. Memelihara nilai-nilai moral budaya bangsa sebagai landasan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Tujuan Universitas Selamat Sri
Berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan, melalui bidaya akademik yang didukung dengan kinerja yang baik dan berlandaskan asas kebenaran, keadilan, dan tanggap terhadap perubahan nasional maupun
16
global, maka tujuan Universitas Selamat Sri yang ingin dicapai dalam uapaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah :
a. Menyiapkan peserta didik menjadi sarjana yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cakap, percaya diri, dan berguna bagi masyarakat dan negara dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur.
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan ketrampilan dalam rangka memajukan dan meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara.
c. Mewujudkan hasil penelitian yang dapat menjadi rujukan informasi ilmiah.
d. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi tuntutan zaman dengan tetap mengedepankan nilai-nilai moral bangsa dan budaya.
e. Mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang terencana, terorganisir, produktif, efektif, efisien dan terpercaya.
f. Mewujudkan civitas akademika yang mampu menjadi teladan dalam kehidupan masyarakat dalam rangka memberikan manfaat bagi masyarakat pada umumnya.
g. Pengembangan pendidikan dan penelitian dengan menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam lingkup regional, nasional dan internasional.
h. Melandaskan nilai-nilai moral bangsa dan budaya ke dalam berbagai aktifitas akademik maupun social kemasyarakatan.
17
F. VISI, MISI DAN TUJUAN PROGRAM STUDI
1. Program Studi Teknik Sipil (S1)
a. Visi Program Studi Teknik Sipil (S1)
Menjadi Program Studi Teknik Sipil yang unggul dan terdepan dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap memelihara nilai-nilai moral bangsa dan budaya.
b. Misi Program Studi Teknik Sipil (S1)
1) Menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas di bidang Teknik Sipil dengan konsep sustainable development.
2) Menyelenggarakan layanan pengabdian kepada masyarakat secara profesional dalam rangka ikut memecahkan persoalan dunia maupun nasional, terutama dalam bidang Teknik Sipil.
3) Menyelenggarakan pendidikan berstandar global melalui kemitraan dan jejaring nasional, regional maupun global.
4) Meningkatkan kualitas tata kelola yang baik (good governance) dan pencitraan publik untuk mengantisipasi dan mengakomodasi perubahan lingkungan strategis dan service excellence.
c. Tujuan Program Studi
Secara umumtujuan pendirian Program Studi Teknik Sipil (S1) Universitas Selamat Sri (UNISS) adalah sebagai berikut:
1) Mengupayakan kesempatan tugas belajar bagi staf instansi pemerintah, masyarakat umum (lulusan SMA dan sederajat), dan praktisi politik yang menginginkan studi lanjut, untuk meningkatkan kualitas keilmuan dan pembentukan karakter melalui jalur pendidikan Sarjana.
2) Pemerataan kesempatan dalam memperolah jenjang pendidikan tinggi. Hal ini berhubungan dengan peran pendidikan sebagai wahana mobilitas sosial.
18
3) Pemerataan dalam peyebaran pendidikan tinggi secara grafis, yang terkait dengan peran pendidikan tinggi sebagai sumberdaya pembangunan di wilayah kedudukannya.
4) Menghasilkan tenaga akademik, profesi, dan vokasi yang memiliki kompetensi unggul.
5) Menghasilkankarya ilmu pengetahuan bidang sipil yang bermakna dan bermanfaat.
6) Menghasilkan kebudayaan dan peradaban bangsa yang berlandaskan nilai-nilai hukum positif.
Secara khusus tujuan penyelenggaraan Program Studi Teknik Sipil (S1) adalah :
1) Menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik dalam bidang Teknik, khususnya di bidang teknik sipil, yang beriman, bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral Pancasila, memiliki profesionalisme tinggi, berkarakter.
2) Menumbuhkan dan mengembangkan ilmu teknik, khususnya bidan sipil, sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan pada nilai-nilai islami, dan
3) Menerapkan dan menyebarluaskan ilmu teknik, khususnya bidang Teknik Sipil, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
2. Program Studi Arsitektur(S1)
a. Visi Program Studi Teknik Arsitektur (S1)
Program Studi Arsitektur UNISS beroientasi menjadi program Arsitektur berkelas nasional, dan menjadi pusat informasi perkembangan arsitektur yang mengkaji lingkungan binaan dan lingkungan alamiah untuk menghasilkan arsitektur yang
19
berkesinambungan (sustainable architecture) yang memperhatikan masa lalu, sekarang dan aka datang dengan arsitektur tradisional sebagai dasar penciptaan arsitektur Indonesia (local genius) serta pentapan lingkungan binaan yang semakin kompleks dan modern.
b. Misi Program Studi Teknik Arsitektur (S1)
1) Menyelenggarakan pendidikan Arsitektur yang berorientasi pada pencapaian standard kompetensi profesi.
2) Menyiapkan mahasiswa agar memilki kepekaan wawasan lingkungan hidup,social dan budaya.
3) Menanamkan nilai-nilai kepada mahasiswa agar mampu besikap kreatif, inovatif, adaptif, mandiri dan tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi.
c. Tujuan Program Studi Teknik Arsitektur (S1)
1) Terselenggaranya pendidikan Arsitektur yang berorientasi pada pencapaian standar kompetensi profesi.
2) Menghasilkan lulusan yang memiliki kepekaan wawasan lingkup hidup, sosial dan budaya.
3) Tertanamnya nilai-nilai kepada mahasiswa agar mampu bersikap kreatif, inovatif, adaptif, mandiri dan tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi.
3. Program Studi Teknik Industri(S1)
a. Visi Program Studi Teknik Industri (S1)
Menjadi Program Studi Tenik Industri terdepan dalam melaksanakan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian pada masyarakat dengan ke unggulan untuk pembangunan yang berkelanjutan.
b. Misi Program Studi Teknik Industri (S1)
20
1) Melaksanakan perkuliahan yang bermutu dalam bidang Teknik Industri, sehingga menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan kompetitif.
2) Mengembangkan penelitian, publikasi dan kerjasama dengan industri serta upaya kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
3) Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan solusi tepat guna terhadap permasalahan rill masyarakat sebagai upaya penrapan keilmuan.
4) Menjalin kerjasama dengan pemerintah, industri, LSM dan Pers di tingkat nasional, dalam rangka mengembangkan jejaring yang mendukung jiwa kewirausahaan lulusan, dan
5) Meningkatkan mutu manajement dan sumber daya secara berkesinambungan.
c. Tujuan Program Studi Teknik Industri (S1)
1) Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang Teknik Industri yang berdaya saing di tingkat nasional.
2) Menghasilkan lulusan yang berprestasi yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap professional serta memilki jiwa kewirausahaan dalam menghadapi tantangan karier dalam bidang perencanaan, perbaikan,implementasi dan pengelolaan sistem terpadu pada industri manufaktur dan jasa.
3) Meningkatkan penelitian baik oleh dosen maupun mahasiswa mengenai permasalahan industri praktis dan melakukan publikasi di tingkat nasional.
4) Menjalin kerjasama dengan pihak industri, masyarakat, dan industri lain dalam lingkup nasional, dan
21
5) Meningkatkan efektivitas tata kelola paelayanan akademik dan keuangan
4. Program Studi Perencanaan Wilayah Dan Kota/ Planalogi (S1)
a. Visi Program Studi Perencanaan Wilayah Dan Kota / Planalogi (S1)
Mencetak sumber daya manusia yang memiliki kemampuan intelektual, profeional dan integritas keilmuan di bidang ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
b. Misi Program Studi Perencanaan Wilayah Dan Kota / Planalogi (S1)
1) Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran berkualitas dan berdaya saing bidang Perencanaan Wilayah dan Kota.
2) Menyelenggarakan penelitian dan publikasi di bidang Perencanan Wilayah dan Kota.
3) Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarkat berbasis hasil penelitian.
4) Menjalin dan mengembangkan kerjasama pada daerah, nasioal maupun internasional.
c. Tujuan Program Studi Perencanaan Wilayah Dan Kota / Planalogi (S1)
1) Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang Perencanaan Wilayah Dan Kota yang berdaya saig ditingkat nasional.
2) Menghasilkan lulusan yang berpestasi yang memiki pengetahuan, keterampilan, dan sikap professional serta memiliki jiwa kewirausahaan dalam menghadapi tantangan karier dalam bidang perencanaan, perbaikan, implementasi dan pengelolaan sistem terpadu pada industri manufaktur dan jasa.
22
3) Meningkatkan penelitian baik oleh dosen maupun mahasiswa mengenai permasalahan industri praktis dan melakukan publikasi di tingkat nasional.
4) Menjalin kerjasama dengan pihak industri, masyarakat, dan industri lain dalam lingkup nasional.
5) Meningkatkan efektivitas tata kelola pelayanan akaemik dan keuangan.
5. Program Studi Teknik Informatika (S1)
a. Visi Program Studi Teknik Informatika (S1)
Menjadi program studi Teknik Informatika yang unggul dalam pengembangan IPTEK, seni budaya, cendekia, berakhlakul karimah serta berkepribadian santun.
b. Misi Program Studi Teknik Informatika (S1)
1) Menyelenggarakan pendidikan tinggi kelas dunia di bidang Teknik Informatika dengan konsep sustainable development.
2) Menyelenggarakan layanan pengabdian kepada masyarakat secara profesional dalam rangka ikut memecahkan persoalan dunia maupun nasioanal, terutama dalam bidang Teknik Informatika.
3) Menyelenggarakan pendidikan berstandar global melalui kemitraan dan jejaring nasional, regional maupun global.
4) Melaksanakan penelitian dalam bidang Teknik Informatika dengan konsep berkualitas dunia sustainable development yang dapat berperan meningkatkan daya saing nasional.
c. Tujuan Program Studi Teknik informatika (S1)
1) Terselenggaranya pendidikan tinggi kelas dunia di bidang Teknik Informatika dengan konsep sustainable development.
23
2) Terselenggaranya layanan pengabdian kepada masyarakat secara profesioanal dalam rangka ikut memecahkan persoalan dunia maupun nasional, terutama dalam bidang Teknik Informatika.
3) Terselenggaranya pendidikan berstandar global melalui kemitraan dan jejaring nasioanal, regional, maupun global.
4) Terlaksananya penelitian dalam bidang Teknik Informatika dengan konsep berkualitas dunia sustainable development yang dapat berperan meningkatkan daya saing nasional.
6. Program Studi Desain Komunikasi Visual (S1)
a. Visi Program Studi S-1 Desain Komunikasi Visual
Menjadi program studi yang unggul di bidang Desain Komunikasi Visual dengan basis seni rupa yang mampu merespon perkembangan budaya dan teknologi sehingga menghasilkan sumber daya manusia di bidang desain yang kreatif dan berwawasan global.
b. Misi Program Studi S-1 Desain Komunikasi Visual
1) Menyelenggarakan program pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang menunjang perkembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, seni rupa dan teknologi bidang desain komunikasi visual.
2) Mengembangkan kemitraan strategis dengan stakeholders dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang berkualitas dan profesial.
3) Mengembangkan kemampuan dan keahlian berbasis visual art yang aplikatif dalam bidang desain komunikasi visual.
4) Menggali dan mengembangkan nilai-nilai local sebagai unsur yang tidak terpisahkan dalam pengembangkan kreativitas karya desain komunikasi visual yang berciri khas indonesia.
24
5) Menciptakan lingkungan yang kondusif, efektif dan efisien bagi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, sehingga dapat menghasilkan lulusan yang kreatif, inovatif serta berwawasan global.
6) Mewujudkan keunggulan program studi yang memiliki daya saing dengan kemampuan tinggi secara global.
c. Tujuan Program Studi Desain Komunikasi Visual (S1)
1) Mengupayakan kesempatan studi lnajut kepada masyarakat luas pada jenjang pendidikan S-1 (Sarjana) bidang Desain Komunikasi Visual.
2) Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan teknologi bidang Desain Komunikasi Visual melalui penelitian dosen dan mahasiswa serta pengabdian kepada masyarakat.
3) Pemerataan dalam penyebaran pendidikan tinggi secara geografis, yang terkait dengan peran pendidikan tinggi sebagai pencetak sumberdaya pembangunan di wilayah Kendal dan sekitarnya.
4) Menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik dalam bidang Ilmu Desain Komunikasi Visual, yang beriman, bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral Pancasila, memiliki profesionalisme tinggi dan memiliki karakter yang kuat.
5) Menumbuhkan dan mengembangkan Ilmu Desain Komunikasi Visual, sesuai dengan perkembangan IPTEK dan tuntutan kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan pada nilai-nilai islami, dan
6) Menerapkan dan mengembangkan Ilmu Desain Komunikasi Visual, dalalam upaya meningkatkan pelayanan kebutuhan jasa Desain Komunikasi Visual, dalam upaya meningkatkan pelayanan
25
kebutuhan jasa Desain Komunikasi Visual kepada masyarakat luas.
7. Program StudiIlmu Komunikasi(S1)
a. Visi Program Studi Ilmu Komunikasi (S1)
Menjadi Program Studi Ilmu Komunikasi berkelas dunia dalam melaksanakan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian pada masyarakat dengan keunggulan untuk pembangunan yang berkelanjutan.
b. Misi Program StudiIlmu Komunikasi (S1)
1) Menyelenggarakan pendidikan tinggi kelas dunia di bidang Ilmu Komunikasi dengan konsep sustainable development.
2) Menyelenggarakan layanan pengabdian kepada masyarakat secara profesional dalam rangka ikut memecahkan persoalan dunia maupun nasional, terutama dalam bidang Ilmu Komunikasi.
3) Menyelenggarakan pendidikan berstandar global melalui kemitraan dan jejaring nasional, regional maupun global.
4) Melaksanakan penelitian dalam bidang Ilmu Komunikasi dengan konsep berkualitas dunia sustainable development yang dapat berperan meningkatkan daya saing nasional.
c. Tujuan Program Studi Ilmu Komunikasi (S1)
1) Terselenggaranya pendidikan tinggi kelas dunia di bidang Ilmu Komunikasi dengan konsep sustainable development.
2) Terselenggaranya layanan pengabdian kepada masyarakat secara profesional dalam rangka ikut memecahkan persoalan dunia maupun nasional, terutama dalam bidang Ilmu Komunikasi.
3) Terselenggaranya pendidikan berstandar global melalui kemitraan dan jejaring nasionla, regional maupun global.
26
4) Terlaksanya penelitian dalam bidang Ilmu Komunikasi dengan konsep berkualitas dunia sustainable development yang dapat berperan meningkatkan daya saing nasional.
8. Program Studi Ilmu Pemerintahan (S1)
a. Visi Program Studi Ilmu Pemeritahan (S1)
Menjadi Program studi ilmu pemerintahan yang bereputasi nasioal maupun internasional, dan menjadi pusat informasi perkembangan ilmu pemerintahan yang mengkaji implikasi tata kelola pemerintahan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan (sustainable good government governance)
b. Misi Program Studi Ilmu Pemerintahan (S1)
1) Melaksanakan pendidikan yang berkualitas berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pemerintahan dengan menanamkan karakter nilai-nilai islami.
2) Mengembangkan penelitian, publikasi karya ilmiah di tingkat nasional maupun internasioal dan mengupayakan kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam bidang ilmu pemerintahan
3) Melaksanakan pengabdian dan layanan kepada masyarakat di bidang ilmu pemerintahan guna menghasilkan solusi efektif terhadap permasalahan riil masyarakat baik regional maupun nasional.
4) Menjalin jejaring kerjasama institusi (networking) dengan stakeholders di tingkat regional, nasional maupun intrnasional dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
27
c. Tujuan Program Studi Ilmu Pemerintahan (S1)
1) Menghasilkan lulusan yang bekemampuan akademik dalam bidang ilmu pemerintahan, berkarakter serta yang memiliki profesionalisme dan dedikasi tinggi.
2) Menumbuhkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, kususnya bidang ilmu pemrintahan, sesuai dengan upaya peningkata kualitas hidup dan kehidupan pada masyarakat luas.
3) Menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya bidang pemerintahan dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan (good government governance) serta pelayanan kepada masyarakat luas.
9. Program Studi Psikologi (S1)
a. Visi Program Studi Psikologi (S1)
Menjadi program studi psikologi yang unggul, berdaya saing tinggi dan kompetin, untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan dan kesejahteraan social dengan pendekatan nilai-nilai islami.
b. Misi Program Studi Psikologi (S1)
1) Mengembangkan komunitas pembelajaran berbasis psikologi unggul dan satunberlandaskan nilai-nilai islami.
2) Mengembangkan penguasaan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi berwawasan international.
3) Menguatkan sumberdaya manusia ahli dalam psikologi yang berperspektif pada keadilan dan santun dalam menyelsaikan masalah-masalah bangsa.
28
4) Mengembangkan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat berbasis kajian yang selaras dengan kebutuhan globalisasi yang berpegang pada pendekatan nilai-nilai islami.
c. Tujuan Program Studi Psikologi (S1)
1) Meyelenggarakan program pendidikan Psikologi yang responsive terhadap masyarakat dan globalisasi.
2) Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan keilmuan di bidang Psikologi, dan kemapuan untuk menganalisis persoalan-persoalan aplikatif dalam bidang Psikologi serta memiliki kemampuan untuk mrumuskan penyelesaian persoalan menurut kaidah-kaidah ke ilmuan yang benar berdasarkan nilai-nilai islami.
3) Mengembangkan penelitian inovatif pada bidang ilmu psikolog yang bisa diterapkan sesuai dengan kebutuhan stakeholders.
4) Mengembangkan aspek-aspek potensi manusia utamanya dalam bidang Psikologi yang memiliki koherensi dengan kehidupan rill di tengah kehidupan masyarakat.
5) Mempublikasikan hasil-hasil penelitian dikalangan staff pengjar dan mahasiswa sebagai salah satu wujud proses belajar mengajar.
10. Program Studi Ilmu Hukum (S1)
a. Visi Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Menjadi program studi Ilmu Hukum yang unggul, berdaya saing tinggi dan berwajah islam, untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan dan kesejahteraan sosial.
29
b. Misi Program Studi Ilmu Hukum (S1)
1) Mengembangkan komunitas pembelajaran berbasis nilai Ilmu Hukum positif unggul dan santun.
2) Mengembangkan penguasaan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi berspektif Ilmu Hukum.
3) Mengembangkan pengajaran, penelitian dan pengabdian Ilmu Hukum berbasis nilai Ilmu Hukum positif yang adil dengan kebutuhan globalisasi.
c. Tujuan Program Studi Ilmu Hukum (S1)
1) Menyelenggarakan program pendidikan Ilmu Hukum pada bidang Ilmu Hukum yang responsif kebutuhan nilai aswaja dan globalisasi.
2) Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan keilmuan di bidang Ilmu Hukum, dan kemampuan untuk menganalisis persoalan-persoalan aplikatif dalam bidang Ilmu Hukum serta memiliki kemampuan untuk menganalisis persoalan-persoalan aplikatif dalam bidang Ilmu Hukum serta memilki kemampuan untuk merumuskan penyelesaian persoalan menurut kaidah-kaidah keilmuan Ilmu Hukum yang benar.
3) Mengembangkan penelitian inovatif berkadar aplikatif sesuai dengan kebutuhan stakeholders pada bidang-bidang keilmuan Ilmu Hukum yang benar.
4) Mengembangkan aspek-aspek potensi manusia utamanya dalam bidang Ilmu Hukum yang memiliki koherensi dengan kehidupan riil di tengah kehidupan masyarakat.
5) Mempublikasikan hasil-hasil penelitian dikalangan staff pengajar dan mahasiswa sebagai salah satu wujud proses belajar mengajar.
30
6) Mengembangkan jejaring antara dunia pendidikan Ilmu Hukum dengan lembaga atau instansi lain yang ada ditengah masyarakat, baik pada arah nasioanal, regioanal maupun internasioanal.
G. MARS DAN HYMNE UNISS
1. Mars UNISS
31
2. Hymne UNISS
H. STRUKTUR ORGANISASI UNISS
(data belum dimasukkan)
32
BAB II
SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
A. KURIKULUM AKADEMIK
1. Program Studi Teknik Sipil, S1
Teknik Sipil, Semester I No Kode Mata Kuliah SKS 1 Bahasa Inggris 2 2 Kalkulus I 3 3 Fisika Dasar 3 4 Pemograman & Aplikasi Komputer 3 5 Menggambar Bangunan Sipil 3 6 Mekanika Teknik Statis Tertentu 4 Jumlah 18
Teknik Sipil, Semester II No Kode Mata Kuliah SKS
1
Kalkulus II
3
2
Metode Numerik
2
3
Statistik Terapan
3
4
Mekanika Bahan
3
5
Teknologi Beton dan Bahan
4
6
Rekayasa Lalu Lintas
3
Jumlah
18
33
Teknik Sipil, Semester III No Kode Mata Kuliah SKS
1
Kewarganegaraan
2
2
Ilmu Ukur Tanah
3
3
Matematika Rekayasa
3
4
Mekanika Fluida dan Hidrolika
4
5
Mekanika Teknik Statis Tak Tentu
3
6
Perenc. dan Permodelan Transp.
2
7
Manajemen Proyek Konstruksi
2
Jumlah
19
Teknik Sipil, Semester IV No Kode Mata Kuliah SKS
1
Mekanika Terapan
2
2
Mekanika Tanah dan Pondasi
4
3
Hidrologi
3
4
Rekayasa Gempa
2
5
Elemen Struktur Baja
3
6
Geometrik Jalan Raya & Jalan Rel
2
7
Studi Kelayakan Finansial Proyek
3
Jumlah
19
TeknikSipil, Semester V No Kode MK Nama MK SKS
1
Timbunan & Konstr. Penahanan Tanah
4
2
Dasar Tek. Pantai & Pernc. Pelabuhan
4
3
Sistem & Bangunan Drainase
3
34
No Kode MK Nama MK SKS
4
Elemen Struktur Beton Bertulang
3
5
Struktur Bangunan Baja
4
6
Pemodelan Sistem untuk Teknik Sipil
2
Jumlah
20
Teknik Sipil, Semester VI No Kode Mata Kuliah SKS
1
Pengantar Ilmu Lingkungan
2
2
Sistem dan Bangunan Irigasi
4
3
Struktur Bangunan Beton
4
4
Struktur Beton Pratekan
3
5
Perencanaan Perkerasan Jalan
3
6
Metode & Teknologi Konstruksi
3
Jumlah
19
Teknik Sipil, Semester VII No Kode Mata Kuliah SKS
1
Rekayasa Jembatan
4
2
Perencanaan Bandara
2
3
Perenc.& Pengadaan Proyek Konstr.
3
4
Kerja Praktek
2
5
Mata Kuliah Pilihan
4
Jumlah
15
35
Teknik Sipil, Semester VIII No Kode Mata Kuliah SKS
1
Pendidikan Agama*)
2
2
Pengantar Technopreunership
2
3
Tugas Akhir
4
4
Mata Kuliah Pilihan
6
Jumlah
14
2. Program Studi Teknik Arsitektur, S1
Teknik Arsitektur, Semester I No Kode MK Nama MK SKS
1
Studio Perancangan Arsitektur 1
6
2
Menggambar Teknik
3
3
Teori Bentuk Arsitektur
3
4
Dasar-dasar Struktur dalam Arsitektur
2
5
Pengantar Arsitektur
2
6
Estetika
2
7
Bahasa Indonesia
2
Jumlah
20
Teknik Arsitektur, Semester II No Kode MK Nama MK SKS
1
Studio Perancangan Arsitektur 2
6
2
Struktur dan Konstruksi Bangunan
3
3
Bahan Bangunan dalam Arsitektur
2
4
Pengantar Teori PerancanganArsitektur
2
5
Logika
2
36
No Kode MK Nama MK SKS
6
Etika
2
7
Bahasa Inggris
2
Jumlah
19
Teknik Arsitektur, Semester III No Kode MK Nama MK SKS
1
Studio Perancangan Arsitektur 3
6
2
Struktur dan Konstruksi Bangunan Bertingkat Rendah
3
3
Fisika Bangunan
3
4
Utilitas Bangunan
3
5
Sejarah dan Teori Arsitektur Pramodern
3
6
Agama Katholik/ Fenomenologi Agama
2
Jumlah
20
Teknik Arsitektur, Semester IV No Kode MK Nama MK SKS
1
Studio Perancangan Arsitektur 4
6
2
Struktur & Konstruksi Bentang Lebar
3
3
Perencanaan Tapak
2
4
Permukiman Kota
2
5
Sejarah dan Teori Arsitektur Modern
2
6
Pendidikan Pancasila
2
7
Kewarganegaraan
2
Jumlah
19
37
Teknik Arsitektur, Semester V No Kode MK Nama MK SKS
1
Studio Perancangan Arsitektur 5
6
2
Struktur dan Konstruksi Bangunan Bertingkat Tinggi
3
3
Perumahan Kota
2
4
Sejarah dan Teori Arsitektur Pasca-modern
3
5
Pranata Pembangunan
2
6
Mata Kuliah Pilihan
3
Jumlah
19
Teknik Arsitektur, Semester VI No Kode MK Nama MK SKS
1
Studio Perancangan Arsitektur 6
6
2
Metodologi Riset Arsitektur
2
3
Pengantar Kerja Profesi & Dunia Kerja
2
4
Arsitektur Kota
2
5
Mata Kuliah Pilihan Semester 5-6
3
6
Mata Kuliah Pilihan Semester 5-6
3
Jumlah
18
Teknik Arsitektur, Semester VII No Kode MK Nama MK SKS
1
Studio Arsitektur Akhir
8
2
Mata Kuliah Pilihan Semester 7-8
3
3
Mata Kuliah Pilihan Semester 7-8
3
Jumlah
14
38
Teknik Arsitektur, Semester VIII No Kode MK Nama MK SKS
1
Skripsi
8
2
Mata Kuliah Pilihan Semester 7-8
3
3
Mata Kuliah Pilihan Semester 7-8
3
Jumlah
14
3. Program Studi Teknik Industri, S1
Teknik Industri, Semester I No Kode MK Nama MK SKS
1
Matematika IA
4
2
Fisika Dasar IA
4
3
Kimia Dasar IA
3
4
Pengantar Rekayasa & Desain I
2
5
Tata Tulis Karya Ilmiah
2
6
Olah Raga
2
Jumlah
17
Teknik Industri, Semester II No Kode MK Nama MK SKS
1
Matematika IIA
4
2
Fisika Dasar IIA
4
3
Kimia Dasar IIA
3
4
Pengantar Rekayasa & Desain II
2
5
Bahasa Inggris
2
39
No Kode MK Nama MK SKS
6
Menggambar Teknik
2
7
Pengenalan Teknologi Informasi
2
Jumlah
19
Teknik Industri, Semester III No Kode MK Nama MK SKS
1
Pengantar Teknik Industri
2
2
Teori Probabilitas
2
3
Pengantar Ekonomika
2
4
Pancasila dan Kewarganegaraan
2
5
Sistem Basis Data
3
6
Material Teknik
2
7
Mekanika Teknik Dasar
3
8
Matriks dan Ruang Vektor
3
Jumlah
19
Teknik Industri, Semester IV No Kode MK Nama MK SKS
1
Statistika Industri
3
2
Elektronika Industri
2
3
Penelitian Operasional I
3
4
Pengantar Ergonomi
2
5
Psikologi Industri
2
6
Proses Manufaktur
2
7
Praktikum Perancangan Sistem Terintegrasi 1
1
40
No Kode MK Nama MK SKS
8
Kalkulus III
2
Jumlah
17
Teknik Industri, Semester V No Kode MK Nama MK SKS
1
Analisis Biaya
3
2
Penelitian Operasional II
2
3
Pemodelan Sistem
3
4
Perencanaan & Pengendalian Produksi
2
5
Pengendalian & Penjaminan Mutu
2
6
Rekayasa Sistem Kerja
2
7
Otomasi Sistem Produksi
1
8
Praktikum Perancangan Sistem Terintegrasi II
2
Jumlah
20
Teknik Industri, Semester VI No Kode MK Nama MK SKS
1
Ekonomi Teknik
2
2
Keselamatan, Kesehatan, & Lingkungan Kerja
2
3
Sistem Produksi
2
4
Organisasi & Manajemen Perusahaan Industri
2
5
Simulasi Komputer
3
6
Analisis & Perancangan Sistem Informasi
3
41
No Kode MK Nama MK SKS
7
Agama dan Etika
2
8
Praktikum Perancangan Sistem Terintegrasi III
2
Jumlah
18
Teknik Industri, Semester VII No Kode MK Nama MK SKS
1
Proyek Rekayasa Inter- Disiplin
2
2
Kerja Praktek Teknik Industri
2
3
Perancangan Tata Letak Pabrik
3
4
Kewirausahaan & Pengembangan Enterprais
3
5
Sistem ERP
2
6
Praktik Perancangan Sistem Terintegrasi IV
1
7
Tugas Akhir Teknik Industri I
2
Jumlah
15
Teknik Industri, Semester VIII No Kode MK Nama MK SKS
1
Tugas Akhir Teknik Industri II
5
Jumlah
5
4. Program Studi Teknik Perencanaan Wilayah Dan Kota, S1
Teknik Perencanaan Wilayah Dan Kota,Semester I No Kode MK Nama MK SKS
1
Matematika IA
4
2
Fisika Dasar IB
3
42
No Kode MK Nama MK SKS
3
Kimia Dasar IB
2
4
Pengantar Rekayasa dan Deasain I
2
5
Bahasa Indonesia
2
6
Olah Raga
2
7
Dasar Perencanaan dan Perancangan
3
Jumlah
18
Teknik Perencanaan Wilayah Dan Kota,Semester II No Kode MK Nama MK SKS
1
Matematika IIA
4
2
Fisika Dasar IIB
3
3
Kimia Dasar II B
2
4
Pengantar Rekayasa & Desain II
2
5
Bahasa Inggris
2
6
Pengantar Teknologi Informasi
2
7
Teknik Komunikasi dan Presentasi
3
Jumlah
18
Teknik Perencanaan Wilayah Dan Kota,Semester III No Kode MK Nama MK SKS
1
Pengantar Geologi Tata Lingkungan
2
2
Lingkungan dan Sumber Daya Alam
3
3
Pola Lokasi dan Struktur Ruang
3
4
Pengantar Ekonomika
2
5
Pengantar Data Spasial
3
6
Aspek Kependudukan dlm Perencanaan
2
43
No Kode MK Nama MK SKS
7
Metode Analisis Perencanaan I
3
Jumlah
18
Teknik Perencanaan Wilayah Dan Kota,Semester IV No Kode MK Nama MK SKS
1
Ekonomi Wilayah & Kota
3
2
Tata Guna Lahan
2
3
Pengantar Infrastruktur Wilayah dan Kota
2
4
Sistem Perumahan
2
5
Metode Analisis Perencanaan II
4
6
Studio Proses Perencanaan
3
7
Hukum Perencanaan
2
Jumlah
18
Teknik Perencanaan Wilayah Dan Kota,Semester V No Kode MK Nama MK SKS
1
Perencanaan Kota
3
2
AspekSosial & Pengembangan Komunitas
3
3
Perencanaan Infrastruktur Wilayah & Kota
3
4
Studio Perencanaan Tapak Perumahan
3
5
Pembiayaan Pembangunan
2
6
Pilihan
2
7
Pilihan
2
Jumlah
18
44
Teknik Perencanaan Wilayah Dan Kota,Semester VI No Kode MK Nama MK SKS
1
Perencanaan Wilayah
3
2
Perencanaan Perdesaan
3
3
Studio Perencanaan Kota
2
4
Studio Infrastruktur Wilayah dan Kota
2
5
Manajemen & Administrasi Pembangunan
3
6
Pilihan Luar Prodi
2
Jumlah
15
Teknik Perencanaan Wilayah Dan Kota,Semester VII No Kode MK Nama MK SKS
1
Studio Perencanaan Wilayah
4
2
Perancangan Kota
2
3
Kerja Praktek
2
4
Metode Penelitian
2
5
Teknik Evaluasi Perencanaan
2
6
Pilihan
2
7
Pilihan
2
8
Pilihan
2
Jumlah
18
Teknik Perencanaan Wilayah Dan Kota,Semester VIII No Kode MK Nama MK SKS
1
Teori Perencanaan
2
2
Pengendalian Pembangunan
2
3
Tugas Akhir
6
45
No Kode MK Nama MK SKS
4
Pancasila & Kewarganegaraan
2
5
Agama & Etika
2
6
Sistem Informasi Perencanaan
2
Pilihan
2
Jumlah
18
5. Program Studi Teknik Informatika
Teknik Informatika, Semester I No Kode MK Nama MK SKS
1
Agama dan Etika
2
2
Dasar Pemrograman
4
3
Kalkulus
3
4
Bahasa Inggris
3
5
Matematika Diskrit
3
6
Wawasan Kebangsaan
2
7
Bahasa Indonesia
2
Jumlah
19
Teknik Informatika, Semester II No Kode MK Nama MK SKS
1
Algoritma dan pemrograman
4
2
Aljabar Linier
3
3
Organisasi Komputer
3
4
Sistem Digital
3
5
Matematika Informatika
3
46
No Kode MK Nama MK SKS
6
Sistem dan Teknologi Informasi
3
7
Dasar Enterpreneurship
2
Jumlah
20
Teknik Informatika, Semester III No Kode MK Nama MK SKS
1
Struktur Data
4
2
Probabilitas Dan Statistik
3
3
Pengantar Rangkaian Elektrik
3
4
Sistem Basis Data
4
5
Sistem Operasi
4
6
Teori Graf
3
7
Struktur Data
4
Jumlah
21
Teknik Informatika, Semester IV No Kode MK Nama MK SKS
1
Pemrograman Berorientasi Objek
4
2
Kecerdasan Buatan
3
3
Managemen Basis Data
4
4
Rekayasa Perangkat Lunak
3
5
Otomata
3
6
Jaringan Komputer
4
7
Pemrograman Berorientasi Objek
4
Jumlah
21
47
Teknik Informatika, Semester V No Kode MK Nama MK SKS
1
Analisis dan Perancangan Sistem Informasi
3
2
Rekayasa Perangkat Lunak Lanjut
3
3
Strategi Algoritma
3
4
Komputer Grafik
3
5
Data Mining
3
6
Pemrograman Web
3
7
Pengolahan Citra Digital
3
Jumlah
21
Teknik Informatika, Semester VI No Kode MK Nama MK SKS
1
Keamanan Sistem Komputer
3
2
Sistem Terdistribusi
3
3
Kriptografi
3
4
Metodologi Penelitian
2
5
Manajement Proyek
2
6
Pengantar Animasi dan Multimedia
2
7
Rekayasa Kebutuhan
3
8
Interaksi Manusia dan Komputer
3
Jumlah
21
48
Teknik Informatika, Semester VII No Kode MK Nama MK SKS
1
Kerja Praktek
2
2
Bimbingan Karier
2
3
Proposal Tugas Akhir
2
4
MK Pilihan 1
3
5
MK Pilihan 2
3
6
MK Pilihan 3
3
Jumlah
15
Teknik Informatika, Semester VIII No Kode MK Nama MK SKS
1
Tugas Akhir
4
2
MK Pilihan 4
3
Jumlah
7
6. Program Studi Desain Komunikasi Visual, S1
Desain Komunikasi Visual, Semester I No Kode MK Nama MK SKS
1
Dasar Seni Rupa dan Desain
2
2
Gambar I
4
3
Rupa Dasar 2D I
3
4
Rupa Dasar 3D I
3
5
Pengantar Rekayasa & Desain 1
2
6
Bahasa Inggris
2
7
Pengenalan Teknologi Informasi A
2
Jumlah
21
49
Desain Komunikasi Visual, Semester II No Kode MK Nama MK SKS
1
Kreativita dan Humanita
2
2
Gambar II
4
3
Rupa Dasar 2D II
3
4
Rupa Dasar 3D II
3
5
Pengantar Rekayasa & Desain 2
2
6
Tata Tulis Karya Ilmiah
2
7
Olah Raga
2
Jumlah
21
Desain Komunikasi Visual, Semester III No Kode MK Nama MK SKS
1
DKV Dasar
4
2
Sejarah (Seni, Desain dan Kriya)
2
3
Tipografi Dasar
3
4
Ilustrasi Dasar
3
5
Fotografi Dasar
3
6
Proses Komunikasi
2
Jumlah
17
Desain Komunikasi Visual, Semester IV No Kode MK Nama MK SKS
1
DKV Aplikatif
4
2
Metodologi Desain
2
3
Tipografi Aplikatif
3
4
Ilustrasi Aplikatif
3
50
No Kode MK Nama MK SKS
5
Fotografi Aplikatif
3
6
Metode Produksi Komunikasi Visual
2
7
Psikologi Komunikasi
2
Jumlah
19
Desain Komunikasi Visual, Semester V No Kode MK Nama MK SKS
1
Tinjauan (Seni, Desain dan Kriya)
2
2
Animasi
3
3
Bahasa Rupa
2
4
Metodologi Penelitian DKV
2
Jumlah
9
Desain Komunikasi Visual, Semester VI No Kode MK Nama MK SKS
1
Kapita Selekta Budaya Nusantara
3
2
Redesign & Repositioning Product
5
3
Iklan Produk / Jasa
5
4
ILM
5
Jumlah
9
Desain Komunikasi Visual, Semester VII No Kode MK Nama MK SKS
1
KVM 3
5
2
Media Interaktif
3
Jumlah
8
51
Desain Komunikasi Visual, Semester VIII No Kode MK Nama MK SKS
1
Skripsi
6
2
PKMM
3
Jumlah
9
7. Program Studi Ilmu Komunikasi, S1
Ilmu Komunikasi, Semester I No Kode MK Nama MK SKS
1
P. Ilmu Komunikasi
3
2
Statistika
2
3
Bahasa Inggris
2
4
Pengantar Ilmu Politik
2
5
Azaz-azaz Management
3
6
Sistem Hukum Indonesia
2
7
Bahasa Indonesia
2
8
Pengantar Sosiologi
2
9
AIK 1
2
Jumlah
20
Ilmu Komunikasi, Semester II No Kode MK Nama MK SKS
1
Dasar2 Jurnalistik
2
2
Pendidikan Pancasila
2
3
Statistik Parametrik
2
4
Komunikasi Interpersonal
3
5
Sistem Ekonomi Indonesia
2
52
No Kode MK Nama MK SKS
6
Teori Komunikasi
3
7
Bahasa Inggris Jurnalistik
2
8
AIK 2
2
9
Logika Dasar
2
Jumlah
20
Ilmu Komunikasi, Semester III No Kode MK Nama MK SKS
1
Dasar-dasar Public Relations
3
2
IKD
3
3
Metode Penelitian Sosial
3
4
Fotografi
3
5
Psikologi Komunikasi
2
6
Aplikasi Komputer
2
7
Pendidikan Kewarganegaraan
2
8
AIK 3
2
Jumlah
20
Ilmu Komunikasi, Semester IV No Kode MK Nama MK SKS
1
Metode Penelitian Komunikasi
3
2
Komunikasi Organisasi
2
3
Komunikasi Massa
2
4
Komunikasi Pemasaran
2
5
Perilaku Konsumen
2
6
Manajemen Event
3
53
No Kode MK Nama MK SKS
7
Perenc. & Prod. Siaran Radio
3
8
Manajemen Public Relations
3
9
Ekonomi Politik Media
3
Jumlah
23
Ilmu Komunikasi, Semester V No Kode MK Nama MK SKS
1
Perkemb. Teknologi Komunikasi
2
2
PKL
3
3
Etika & Filsafat Komunikasi
3
4
Sisten Komunikasi Indonesia
2
5
Perenc & Prod. Audio Visual
3
6
Riset & Audit PR
3
7
Marketing Public Relations
3
8
Studi Riset Media
3
9
Gender dan Media
3
10
Media Relations
2
11
Desain Grafis
2
Jumlah
23
Ilmu Komunikasi, Semester VI No Kode MK Nama MK SKS
1
Kewirausahaan Kreatif
3
2
Komunikasi Strategi Dakwah
3
3
KKN
3
4
Manajemen Advertising
2
54
No Kode MK Nama MK SKS
5
Filmologi & Sinematrografi
3
6
Etika Profesi PR
3
7
Media Budgeting
3
8
MK pilihan
3
9
MK pilihan
3
Jumlah
26
Ilmu Komunikasi, Semester VII No Kode MK Nama MK SKS
1
MSDM
2
2
Komunikasi Lintas Budaya
2
3
Komunikasi Politik
2
4
Protokoler dan MC
3
5
Teknik Publisitas
3
6
Brand Manajemen
3
7
MK pilihan
3
8
MK pilihan
3
Jumlah
21
Ilmu Komunikasi, Semester VIII No Kode MK Nama MK SKS
1
Skripsi
6
2
Bahasa Inggris Aplikasi
2
Jumlah
8
55
8. Program Studi Ilmu Pemerintahan, S1
Ilmu Pemerintahan, Semester I No Kode MK Nama MK SKS
1
Pendidikan Agama
2
2
Pendidikan Pancasila
2
3
Pendidikan Kewarganegaraan
2
4
Bahasa Indonesia
2
5
Bahasa Inggris
2
6
Pengantar Ilmu Sosial
3
7
Pengantar Ilmu Politik
3
8
Pranata Sosial
2
9
Sejarah Politik dan Pemerintahan Indonesia
3
10
Metode Penulisan Ilmiah
3
Jumlah
24
Ilmu Pemerintahan, Semester II No Kode MK Nama MK SKS
1
Teori Politik Lokal
2
2
Metodologi Penelitian Sosial
3
3
Sistem Hukum Indonesia
3
4
Kewirausahaan
3
5
Statistika Sosial
3
6
Sistem Pemerintahan Indonesia
3
7
Demokrasi dan Demokratisasi
3
8
Manajemen SDM Sektor Publik
3
Jumlah
22
56
Ilmu Pemerintahan, Semester III No Kode MK Nama MK SKS
1
Teori dan Analisis Kebijakan Publik
3
2
Manajemen Strategik Sektor Publik
3
3
Desentralisasi dan Globalisasi
3
4
Metode Perbandingan Politik
3
5
Pemikiran - Pemikiran Politik
3
6
Birokrasi dan Politik
3
7
Studi Politik Anti Korupsi
3
Jumlah
22
Ilmu Pemerintahan, Semester IV No Kode MK Nama MK SKS
1
Sistem Pemerintahan Daerah
3
2
Etika Politik Dan Pemerintahan
3
3
Studi Kepartaian & Pemilu Di Indonesia
3
4
Sistem Pengawasan & Pengendalian Pemerintahan
3
5
Politik Tata Ruang
3
6
Good Governance dan Pelayanan Publik
3
7
Politik dan Akuntansi Keuangan Daerah
2
8
Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
2
Jumlah
24
57
Ilmu Pemerintahan, Semester V No Kode MK Nama MK SKS
1
Politik dan Pemerintahan di Desa
3
2
Politik dan Pemerintahan di Kota
3
3
Metode Perbandingan Politik dan Pemeriantahan
3
4
Negara, Masyarakat dan Pasar
3
5
Ekonomi Politik Pemerintahan
2
6
Kajian Ketahanan Nasional
3
7
Manajemen Pemerintahan Daerah
3
Jumlah
20
Ilmu Pemerintahan, Semester VI No Kode MK Nama MK SKS
1
Politik Dan Hukum Agraria
3
2
Metodologi Penelitian Pemerintahan
3
3
Politik Lingkungan
3
4
Kepemimpinan Dalam Pemerintahan
3
5
Psikologi Sosial
3
6
Kapita Selekta Politik Pemerintahan
3
7
Seminar Proposal Skripsi
3
Jumlah
21
Ilmu Pemerintahan, Semester VII No Kode MK Nama MK SKS
1
Kuliah Kerja Nyata (KKN)
6
2
Praktek Kerja Lapangan (PKL)
4
Jumlah
20
58
Ilmu Pemerintahan, Semester VIII No Kode MK Nama MK SKS
1
Skripsi
6
Jumlah
6
9. Program Studi Psikologi, S1
Psikologi, Semester I No Kode MK Nama MK SKS
1
Ilmu Alamiah Dasar
2
2
Agama
2
3
Kewarganegaraan
2
4
Bahasa Indonesia
2
5
Bahasa Inggris
2
6
Bio Psikologi
3
7
Statistika I
2
8
Filsafat Umum
2
9
Pengantar Psikologi
2
Jumlah
19
Psikologi, Semester II No Kode MK Nama MK SKS
1
Statistika II
2
2
Filsafat Ilmu dan Logika
3
3
Metodologi Penelitian I
3
4
Filsafat Manusia
2
5
Pengantar Kepribadian
2
59
No Kode MK Nama MK SKS
6
Psikologi Perkembangan I
3
7
Sosiologi
2
8
Psikologi Umum I
2
Jumlah
19
Psikologi, Semester III No Kode MK Nama MK SKS
1
Statistika III
2
2
Pengantar PIO
2
3
Psikologi Kepribadian I
2
4
Psikologi Perkembangan II
3
5
Psikologi Sosial I
3
6
Antropologi Psikologi
2
7
Psikologi Umum II
2
8
Psikologi Eksperimen
2
9
Psikologi Kognitif
2
Jumlah
20
Psikologi, Semester IV No Kode MK Nama MK SKS
1
Pengantar Teori Tes (Psikometri)
2
2
Psikologi Pendidikan
2
3
Psikologi Manajemen
2
4
Psikologi Kepribadian II
2
5
Ilmu Pernyataan
2
6
Psikologi Kesehatan
2
60
No Kode MK Nama MK SKS
7
Psikodiagnostika I
2
8
Psikologi Sosial II
3
9
Psikologi Eksperimen Lanjutan
2
Jumlah
19
Psikologi, Semester V No Kode MK Nama MK SKS
1
Konstruksi Tes dan PSP
3
2
Psikologi Personel
2
3
Psikologi Abnormal dan Psikopatologi
3
4
Pengantar Rorschach
2
5
Psikodiagnostika II (Observasi)
3
6
Psikodiagnostika III (Interview)
3
7
Teori Psikologi Perkembangan
2
8
Psikologi Sosial III
2
Jumlah
20
Psikologi, Semester VI No Kode MK Nama MK SKS
1
Metodologi Penelitian II
2
2
Psikologi Pendidikan Lanjutan
2
3
Teknik dan Prosedur Memfasilitasi
2
4
Psikologi Organisasi
2
5
Psikologi Klinis
2
6
Psikiatri
2
7
Metodik Tes
3
61
No Kode MK Nama MK SKS
8
Psikologi Sosial IV
2
Jumlah
17
Psikologi, Semester VII No Kode MK Nama MK SKS
1
Pengantar Analisis Eksistensial
1
2
Kode Etik Psikologi
2
3
Psikologi Konseling
2
4
Pengantar Neuro Psikologi
3
5
Inventory
2
6
Tes Kecerdasan A, B, WB dll
2
7
KKN (Pembekalan dan Lapangan)
3
Jumlah
15
Psikologi, Semester VIII No Kode MK Nama MK SKS
1
Skripsi
6
Jumlah
6
10. Program Studi Ilmu Hukum, S1
Ilmu Hukum, Semester I No Kode MK Nama MK SKS
1
Pendidikan Agama
2
2
Pendidikan Pancasila
2
3
Kewarganegaraan
2
4
Bahasa Indonesia
2
62
No Kode MK Nama MK SKS
5
Olah Raga
0
6
Bahasa Inggris
2
7
Pengantar Hukum Indonesia
4
8
Pengantar Ilmu Hukum
4
9
Sosiologi dan Ilmu Budaya Dasar
2
Jumlah
20
Ilmu Hukum, Semester II No Kode MK Nama MK SKS
1
Ilmu Negara
2
2
Hukum Pidana
4
3
Hukum Perdata
4
4
Hukum Tata Negara
4
5
Hukum Administrasi Negara
4
6
Hukum Adat
2
7
Hukum Islam
2
Jumlah
22
Ilmu Hukum, SemesterIII No Kode MK Nama MK SKS
1
Hukum Dagang
3
2
Hukum Internasional
3
3
Hukum Agraria
2
4
Hukum Ketenagakerjaan
2
5
Hukum Pajak
3
6
Hukum Waris
2
63
No Kode MK Nama MK SKS
7
Hukum Adat Lanjut
2
8
Hukum Otonomi Daerah
2
9
Hukum Jaminan
2
10
Hukum Lingkungan
2
Jumlah
23
Ilmu Hukum, Semester IV No Kode MK Nama MK SKS
1
Hukum Acara Perdata
3
2
Hukum Acara Pidana
3
3
Hukum Acara Tata Usaha Negara
2
4
Hukum Laut Internasional
2
5
Hukum Pidana Khusus
2
6
Hukum Asuransi
2
7
Hukum Surat Berharga
2
8
Hukum Perusahaan
2
9
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
2
10
Hukum dan Hak Asasi Manusia
2
Jumlah
22
Ilmu Hukum, SemesterV No Kode MK Nama MK SKS
1
Hukum Perkawinan Islam
2
2
Teori Perancangan Hukum
2
3
Hukum Kontrak
2
4
Kriminologi
2
64
No Kode MK Nama MK SKS
5
Hukum Kekerabatan dan Waris Adat
2
6
Hukum Pidana lanjut
2
7
Hukum Administrasi Negara Lanjut
2
8
Hukum Acara Tata Usaha Negara Lanjut
2
9
Hukum Acara Pidana Lanjut
2
10
Hukum Acara Perdata lanjut
2
11
Hukum Perjanjian Internasional
2
12
Hukum Pidana Internasional
2
Jumlah
24
Ilmu Hukum, Semester VI No Kode MK Nama MK SKS
1
Kemahiran Bantuan Hukum
1
2
Antropologi hukum
2
3
Filsafat Hukum
2
4
Etika dan Tanggungjawab Profesi
2
5
Hukum dan Masyarakat
3
6
Metode Penelitian dan Penulisan Hukum
2
7
Hukum Kewarisan Islam
2
Jumlah
14
65
Ilmu Hukum, Semester VII No Kode MK Nama MK SKS
1
KKN
3
2
Kemahiran Litigasi
3
3
Kemahiran Non Litigasi
3
4
Bimbingan Karya Ilmiah
2
Jumlah
11
Ilmu Hukum, Semester VIII No Kode MK Nama MK SKS
1
Penulisan Hukum/ Skripsi
4
Jumlah
4
B. PENERIMAAN MAHASISWA BARU
1. Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru
Penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan pada setiap awal Tahun Akademik yang ditanda tangani oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru berdasarkan Surat Keputusan Rektor. Penerimaan Mahasiswa Baru UNISS melalui:
a. Program seleksi penerimaan mahasiswa baru reguler, yaitu progran penerimaan berdasarkan ujian masuk UNISS
b. Program seleksi penerimaan mahasiswa baru dari siswa berprestasi, yaitu program penerimaan berdasarkan prestasi studi yang diraih oleh siswa disekolah lanjutan tingkat atas (SMU, SMK dan MA), seleksi ini berdasarkan pada rangking sekolah dan rata-rata nilai raport serta prestasi di bidang olah raga dan seni.
66
2. Admisi Mahasiswa Baru
Prosedur penerimaan mahasiswa baru reguler dilakukan melalui tahapan tahapan sebagai berikut:
a. Calon mahasiswa baru membayar biaya pendaftaran mahasiswa baru
b. Calon mahasiswa baru Mengisi formulir pendaftaran mahasiswa baru
c. Calon mahasiswa baru Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dengan benar dengan disertai persyaratan sebagai berikut :
1) Pas poto ukuran :
2 x 3 sebanyak 4 lembar
3 x 4 sebanyak 8 lembar
4 x 6 sebanyak 4 lembar
2) Fotocopy Ijazah/STTB SMU, SMK atau MA yang telah dilegalisasi sebanyak 1 (satu) lembar.
3) Fotocopy Surat Tanda Kelulusan (STK) yang dilegalisir.
4) Surat keterangan yang menunjukan rangking sekolah bagi siswa yang berprestasi.
5) Fotocopy surat keterangan atau piagam penghargaan dibidang seni dan atau olaraga bagi siswa yang berprestasi dibidang olah raga dan atau seni.
d. Calon mahasiswa baru menerima tanda bukti pembayaran
e. Calon mahasiswa baru mengikuti serangkaian tes seleksi masuk Universitas Selamat sri
f. Pada saat wawancara,calon mahasiswa baru akan memperoleh informasi dan berkas yang antara lainterdiri atas :
1) Surat keputusan bersama Yayasan dan UNISS mengenai komponen danjumlah pembayaran
2) Surat pernyataan kesanggupan menaati peraturan yang telah disepakati dalam surat keputusan
67
3) Petunjuk pendaftaran ulang calon mahasiswa baru.
3. Daftar Ulang (Registrasi) Calon Mahasiswa Baru.
Calon mahasiswa baru yang dinyatakan diterima diwajibkan melakukan regestrasi pada Biro Administrasi Akademik Dan Kemahasiswaan (BAAK) dengan kententuan sebagai berikut :
a. Membayar biaya kuliah dengan kententuan pada saat dilakukan wawancara melalui bagian keuangan atau bank yang telah ditunjuk oleh pihak UNISS.
b. Menyerahkan bukti pembayaran ke bagian administrasi Akademik untuk memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
c. Melampirkan berkas registrasi yang antara lain terdiri atas :
1) Menunjukan bukti pendaftaran dan berkas wawancara.
2) Menyerahkan surat izin belajar di Indonesia yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi bagi Warga Negara Asing (WNA).
3) Menunjukan bukti setoran biaya kuliah dan biaya-biaya lain yang ditentukan oleh Surat Keputusan RektorUNISS.
4) Mengikuti hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan UNISS jika diperlukan.
5) Mendampingi dan menyerahkan kembali surat pernyataan (bermaterai cukup) bahwa yang bersangkutan bersedia menaati semua peraturan yang berlakudi UNISS.
C. MAHASISWA PINDAHAN
1. Pindahan Studi diLingkungan UNISS
Mahasiswa UNISS yang bermaksud pindah ke Program Studi lain dilingkungan UNISS dimungkinkan dengan ketentuan sebagai berikut :
68
a. Ketentuan Umum
1) Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi minimal 2 semester.
2) Tidak karena melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang sejenis.
3) Disetujui oleh program studi melalui pertimbangan prodi asal.
4) Disetujui oleh program studi melalui pertimbangan program studi yang ditujudengan memperhatikan kemempuan daya tampung dan atau hasil akreditasi mata kuliah yang telah ditempuh dan atau sisa masa studi sesuai ketentuan dalam buku peraturan Akademik UNISS.
5) Pindah studi hanya diizinkan satu kali.
6) Masa studi mahasiswa pindah tetap diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan.
7) Pengajuan permohonan pindah studi diajukan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum awal semesteran dimulai sesuai dengan kalender pendidikan.
8) Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan keputusan Rektor setelah memperoleh persetujuan dari program studi yang dituju.
9) Tatacara pengajuan permohonan pindah studi dilingkungan UNISS diatur sebagai berikut:
a) Mahasiswa yang telah habis masa studinya dan berniat untuk pindah ke program lintas jalur/alih program pada program studi sejenis harus mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua dengan dilampiri sebagai berikut :
Rekomendasi Ketua Program studi.
Transkip Akademik.
Fotokopi bukti pembayaran SPP terakhir.
69
10) Tatacara pengajuan pindah studi dilingkungan UNISS sebagai berikut:
a) Mengajukan perpohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pindah studi, ditunjukan kepada Ketua dan tembusan kepada kepala program studi yang dituju.
b) Permohonan dilampiri dengan:
Kartu hasil studi (KHS) tiap semester yang memuat nilai, sks, IPK yang disahkan ketua program studi.
Surat persetujuan pindah dari program studi awal.
Surat persetujuan orang tua/ wali penenggung jawab biaya pendidikan.
Surat persetujuan dari pimpinan instansi/kantor (berlaku bagi mahasiswa tugas belajar).
2. Pindah Studi dari Luar UNISS
Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan umum
UNISS menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain.
b. Kententuan khusus
Ditingkat program studi diperlukan persyarakan khusus, dengan memperhatikan kemampuan daya tampung pada fakultas/program studi dilingkungan UNISS dan atau akreditasi mata kuliah dan atau sisa masa studi sesuai dengan ketentuan pasal 11, 13 dan 17.
1) Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan keputusan Ketua setelah memperoleh persetujuan dari fakultas/program studi yang dituju.
70
2) Tatacara pengajuan permohonan pindah studi, diatur sebagai berikut :
a) Mengajukan perpohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pindah studi, ditunjukan kepada dekan fakultas yang dituju.
b) Permohonan dilampiri dengan:
Kartu akademik yang disahkan pimpinan perguruan tinggi asal.
Surat persetujuan pindah dari fakultas/ program studi asal yang menyatakan mahasiswa yang bersangkutan masih aktif dan terdaftar sebagai mahasiswa serta bermaksud akan pindah ke UNISS
Surat persetujuan orang tua/ wali penenggung jawab biaya pendidikan
Surat persetujuan dari pimpinan intansi/ kantor (berlaku bagi mahasiswa tugas belajar)
3) Rektor dapat menetapkan hal - hal lain diluar ketentuan tersebut diatas dengan pertimbangan khusus (kasus politik, kerusuhan dan keamanan).
D. MAHASISWA ALIH JENJANG PROGRAM (TRANSFER)
Program sarjana (S1) tranfer adalah program sarjana (S1) yang diselenggarakan dengan cara menerima lulusan program D-3 dan/atau Program Sarjana Muda yang sejenis dengan program sarjana yang dituju dengan lama studi maksimal 10 semester. Persyatan bagi mahasiswa yang akan alih jenjang program (transfer) adalah sebagai berikut :
1. Menyerahkan fotokopi ijazah dan transkip akademik.
71
2. Mendaftarkan diri dengan terlebih dahulu membeli formulir pendaftaran mahasiswa baru pada panitia penerimaan mahasiswa baru.
3. Penerimaan mahasiswa tranfer dilakukan pada setiapawal semester.
E. MAHASISWA ASING
Mahasiswa asing yang akan mendaftar dari menjadi mahasiswa UNISS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum
a. Daftar Riwayat Hidup
b. Fotokopi/salinan Ijazah termasuk transkip akademik resmi yang dilegalisir
c. Surat keterangan pembiyaan selama mengikuti pendidikan di Indonesia berupa rekening Bank
d. Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 1 tahun
e. Surat penyataan yang bersangkutan tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia
f. Surat penyataan yang bersangkutan sanggup akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
g. Pasphoto terbaru
h. Surat keterangan kesehatan dari instasi berwenang
i. Untuk pelatihan/praktek kerja selain harus mematuhi persyaratan a) sampai dengan h) tersebutdiatas, juga harus melampirkan rekomendasi dari perguruan tingghi asal calon.
2. Persyaratan khusus
a. Bagi mahasiswa WNA yang akan mengikuti program S1 di UNISS, disamping harus memenuhi persyaratan umum tersebut pada ayat (1), juga harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru atau placesment test bagi WNA yang telah mengikuti pendidkan diperguruan tinggi luar
72
negeri minimal 3 (tiga) tahun. Untuk dapat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru harus mendapatkan izin dari dari Ditjen Dikti.
b. Memenuhi peraturan/ketentuan-ketentuan yang berlaku di UNISS.
3. Prosedur dan tatacara permohanan bagi warga negara asing untuk jadi mahasiswa UNISS adalah sebagai berikut :
a. Calon mahasiswa WNA mengajukan permohonan tertulislangsung kepada RektorUNISSdengan melampirkan berkas persyaratan izin belajarsesuai dengan yang ditentukan.
b. Jika yang bersngkutan dinyatakan diterima, maka Rektor UNISS akan memberi tahu dengan surat persetujuan secara tertulis dengan sekaligus menjadi sponsor/penanggung jawab selama yang bersangkutan belajar di UNISS
F. SISTEM PERKULIAHAN
1. Registrasi
Registrasi adalah proses pendaftaran kembali mahasiswa yang akan aktif pada setiap awal semester,segala registasi mahasiswa diatur dengan Surat Keputusan Rektor.
a. Prosedur Registrasi Pada Semester Gasal.
1) Mengambil berkas registrasi administratif yang terdiri atas:
Formulir registrasi administratif.
Blangko tanda setoran uang kuliah.
Blangko perolehan SKS.
2) Menyerahkan berkas registrasi administratif yang telah diisi dengan dilampiri:
KTP yang berlaku.
KTM yang berlaku.
73
Bukti setoran uang kuliah tahun semester yang akan dijalani.
Bukti perolehan sks sampai dengan semester terakhir (komulatif).
3) Dalam keadaan khusus Rektor dapat mengambil kebijakan prosedur registrasi administrasif yang berbeda dari prosedur tersebut diatas.
b. Prosedur Registrasi Pada Semester Genap.
1) Mengambil berkas registrasi administrasi yang terdiri dari :
Formulir registrasi administrasi
Blangko tanda setoran SPP
Blangko perolehan sks sampai dengan semester terakhir(kumulatif)
2) Menyerahkan berkas registrasi administrasi yang tlah diisi dengan dilampirkan :
Bukti tanda setoran SPP.
Bukti perolehan sks sampai dengan semester trakhir (kumulatif).
Surat izin cuti akademik/surat izin mengikuti kuliah/keputusan Rektor UNISS tentang mahasiswa pindahan.
c. Mahasiswa Terlambat Registrasi
1) Mahasiswa yang terlambat registrasi akan dilayani dengan dikenakan sanksi berupa denda yang besarnya ditentukan oleh kaprodi masing-masing.
2) Toleransi waktu keterlambatan diberikan sampai dengan dua hari sebelum jadwal akhir pengisian KRS.
3) Mahasiswa yang terlambat membayar uang kuliah dikenakan sanksi berupa denda yang besarnya akan diatur oleh masing-masing program studi.
74
2. Mahasiswa Cuti Studi dan Tidak Aktif
a. Mahasiswa cuti studi
Cuti studi/ cuti akademik/penghentian studi sementara adalah hak mahasiswa berhenti sementara untuk tidak mengikuti segala bentuk kegiatan akademik dengan izin Ketua melalui kaprodi masing-masing secara resmi dalam tenggang waktu tertentu.
b. Mahasiswa yang merencanakan menghentikan studi untuk sementara waktu harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Sudah mengumpulkan paling sedikit 36sks,dan telah mengikuti kegiatanpendidikan secara terus-menerus sekurang-kurangnya selama 3 semester.
2) Mendapat izin tertulis dari ketuaprogram studi.
3) Mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan,yaitu:
a) Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumahsakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
b) Sakit lebih dari satu bulan dengan menunjukan surat keterangan dari rumah Sakit.
c) Melahirkan.
d) Faktor-faktor lain yang menyebabkan mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik selama satu bulan atau lebih ,dapat mengambil cuti akademik dengan ketentuan telah memperoleh persetujuan dekan dan kaprodi.
4) Selama masa studi mahasiswa dapat menghentikan studi sementara maksimal 4 Semester dengan tetap mempertimbangkan norma akademik.
5) Izin penghentian studi sementara tidak berlaku surut.
75
6) Masa penghentian studi sementara tidak diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan
c. Tatacara pengajuan cuti akademik adalah sebagai berikut :
1) Mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada dekan
2) Surat permohonan harus disetujui oleh kaprodi dengan dilampiri:
a. Transkrip akademik.
b. Bukti penyerotan SPP terakhir.
c. Fotokop kartui tanda masasiswa yg masih berlaku.
d. Surat keterangan lain yang relavan
3) Permohonan diajukan selambat-lambatnya 2 bulan setelah perkuliahan dimulai. Permohonan yg melawati batas waktu tersebt tidak akan diperhatikan/ditolak dan yang bersangkutan dianggap mengikuti kegiatan akademik secara penuh.
d. Mahasiswa Tidak Aktif
Mahasiswa yg tidak melaksanakan registrasi pada waktu yang sudah ditentukan dianggap tidak Aktif/mangkir pada semester yang bersangkutan dan kepadanya dikenakan sanksi:
1) Tidak berhak memperoleh pelayanan administrasi dan akademik dari UNISS.
2) Membayar biaya tetap yang telah ditentukan.
3) Mahasiswa yang tidak registrasi selama 4 semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri dari UNISS.
e. Mahasiswa Mengundurkan Diri atas Kemauan Sendiri
1) Mahasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri adalah mahasiswa yang mengundurkan secara suka rela sebagai mahasiswa aktifUNISS.
76
2) Mahasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak memperoleh pelayanan akademik berupa transkrip nilai, surat keterangan studi dan surat keterangan lainnya, apabila:
a) Telah melunasi semua kewajiban keuangan yang dibebankan kepadanya
b) Telah mengembalikan semua kewajiban pinjaman buku perpustakaan
c) tidak sedang berperkara dengan UNISS.
3) Mahasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, tidak berhak memperoleh pelayanan akademik berupa Transkrip Nilai, Surat Keterangan Studi dan Surat Keterangan lainya.
G. PERKULIAHAN
1. Kegiatan perkuliahan
Kegiatan perkuliahan adalah proses pembelajaran yang meliputi kegiatan tatap muka dikelas, praktikum penyelenggaraan percobaan dan pemberian tugas akademik lain untuk menunjang kegiatan perkuliahan tersebut dapat diadakan seminar, symposium, diskusi panel, lokakarya dan kegiatan ilmiah lainya. Setiap mahasiswa berhak mengikuti kegiatan perkuliahan apabila pada semesteryang bersangkutan sudah melakukan registrasi dan mendaftarkan diri dengan mengisi Kartu Rencana Studi(KRS).
2. Tata Tertib Perkuliahan
a. Pada setiap awal semester dosen wajib menyampaikan rencana perkuliahan kepada mahasiswa.
77
b. Kepada setiap kegiatan perkuliahan dosen wajib melaksanakan pemeriksaan kehadiran mahasiswa.
c. Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari jumlah pertemuan yang nyata (absolut) selama 1 semester.
d. Mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan sandal selama mengikuti kuliah.
e. Mahasiswa wajib menyelesaikan semua tugas praktikum, penyusunan laporan, makalah dan/atau tugas yang lain yang ditetapkan oleh dosen.
f. Bila karena sesuatu hal dosen tidak dapat melaksanakan kegiatan perkuliahan menurut jadwal,maka yang bersangkutan wajib mengusahakan waktu lain sebagai penggantinya.
H. PENASEHAT AKADEMIK (DOSEN WALI)
Penasehat Akademik (Dosen wali) mahasiswa bertugas dalam membimbing dan mengarahkan pengambilan mata kuliah pada rencana studi, berapa jumlah sks yang akan diambil serta sebagai konsultan dalam pembimbingan skripsi/tugas akhir.
1. Tugas Penasehat akademik (dosen wali):
a. Memberikan bimbingan dan nasihat kepada baik diminta maupun tidak mengenai berbagai masalah yang dihadapi selama masa pendidikanya,menumbuhkan kebiasaan dan cara belajar yang efektif, membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi
b. Menandatangani Kartu Rencana Studi(KRS)yang telah disusun oleh mahasiswa dan disetujui dosen wali.
c. Menandatangani Kartu Hasil Studi (KHS) atas nilai-nilai yang diperoleh mahasiswa.
78
d. Apabila dipandang perlu mengirimkan KHS tersebut kepada orang tua mahasiswa setiap akhir semester melalui BAAK.
e. Mengisi kartu evaluasi individual (Individual record) yang formatnya ditetapkan oleh fakultas masing-masing.
f. Mengevaluasi keberhasilan studi mahasiswa sesuai dengan ketentuan tahapan evaluasi serta membuat laporan dan rekomendasi tentang mahasiswa yang perlu mendapat peringatan akademik dan yang tidak memenuhi persyaratan masing-masing tahap evaluasi kepada ketua progam studi dalam kaitanya dengan kemungkinan studi yang diatur dalam pasar 13.
g. Mengkonsultasikan mahasiswa ke ketua program studi apabila:
1) Pada akhir semester kedua,indeks prestasi kumulatif yang dicapai mahasiswa <2,50, dan jumlah sks <25.
2) Pada akhir semester ke enam ,apabila indeks presentasi kumulatif yang dicapai mahasiswa <2,50, dan jumlah sks <70.
h. Memberikan pengarahan teknis kepada mahasiswa bimbinganya dalam mengisi KRS (status,kelas pararel, sks, dan lain-lain).
i. Mengikuti perkembangan kurikulum dan silabus serta menginformasikan kepada mahasiswa bimbinganya.
j. Mengusulkan kepada dekan dalam kaitan dalam usulan perpanjangan studi.
k. Mencatat dan menyiapkan data mahasiswa yang memenuhi kualifikasi penerima beasiswa.
I. EVALUASI HASIL BELAJAR
1. Pengertian
Evaluasi hasil belajar adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kinerja akademik.evaluasi hasil belajar tersebut
79
dilakukan secara menyeluruh dan terus-menerus dengan cara yang sesuai dengan ciri-ciri pendidikan yang bersangkutan.Ciri penilaiannya adalah sebagai berikut:
a. Penilaian Acuan Patokan(PAP) adalah penilaian yang didasarkan pada kriteria tertentu menurut keyakinan penguji.
b. Penilaian Acuan Norma (PAN) adalah sistem yang digunakan untuk menilai kemampuan mahasiswa secara relatif terhadap kemampuan mahasiswa yang lain dalam kelasnya.
c. Penilaian dengan PAP dilakukan apabila kegiatan pembelajaran telah memiliki kondisi sebai berikut:
1) Tujuan intruksional umum (TIU) dan tujuan intruksional khusus (TIK) telah dirumuskan secara baik dan benar.
2) TIU,TIK dikomunikasikan oleh dosen kepada mahasiswa.
3) Dilakukan evaluasi terus menerus sepanjang semester.
4) Dilakukan upaya motivasi kepada mahasiswa
5) Dilakukan upaya pengayaan dalam perkuliahan
6) Dilakukan evaluasi pencapaian TIU,TIK
d. Jika aspek-aspek tersebut belum dilakukan secara menyeluruh,maka penilaian idealnya menggunakan PAN.
2. Ujian
Penilaian kegiatan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala yang dapat berbentuk ujian,pelaksanaan tugas dan pengamatan.
a. Ujian pada dasarnya dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis terdiri atas:
1) Kuis/ tes kecil/responsi
2) Ujian Tengah Semester (UTS)
3) Ujian Akhir Semester (UAS)
4) Praktikum
80
b. Ujian lisan terdiri atas ujian komprehensif atau ujian skripsi atau tugas akhir ataupun ujian karya tulis.
c. Penulisan skripsi dapat bersifat pilihan.pengganti skripsi diatur oleh fakultas / program studi
d. Selain jenis-jenis ujian tersebut dengan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan,penilaian hasil belajar cara lain dapat diselenggarakan seijin Ketua Program Studi.
3. Sistem Penilaian
a. Jenis penilaian dan cara melakukannya disesuaikan dengan sifat matakuliyah (PAP dan / PAN)
b. Nilai hasil ujian dinyatakan dengan huruf dan nilai bobot sebagai berikut :
A
4,00
AB
3,50
B
3,00
BC
2,50
C
2,00
CD
1,50
D
1,00
E
0,00
c. Kisaran penilaian adalah sebagai berikut :
A
81 - 100
AB
76 - 80
B
70 - 75
BC
61 - 69
C
56 - 60
CD
50 - 55
D
45 - 49
E
0 - 44
81
d. Hasil ujian (nilai) diumumkan secara terbuka.
e. Mahasiswa dimungkinkan untuk memperbaiki nilai hasil ujian di lain semester,semester pendek,atau ujian perbaikan
f. Jika karena suatu hal nilai belum dapat ditentukan, maka kepadanya diberikan nilai BL yang berati Belum Lengkap.
g. Selambat-lambatnya sebelum pendaftaran KRS nilai BL tersebut sudah harus ditentukan dengan melengkapi data yang diperlukan.Bila tidak dapat melengkapi,maka nilainya ditentukan oleh dosen yang bersangkutan.
4. Evaluasi Kemajuan Hasil Belajar
a. Evaluasi Kemajuan Studi Mahasiswa Program S1 (Sarjana):
Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa,pada setiap empat semester dilakukan evaluasi.
1) Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :
a) Empat Semester Pertama
Mampu mengumpulkan paling sedikit 48 sks dengan IPK > 2.75
Apabila mampu mengumpulkan > 48 sks tetapi IPK< 2.75 maka diambil nilai-nilai tertinggi sampai sejumlah 48 sks dengan IPK > 2.75
b) Empat semester kedua (semester kedelapan)
Mampu mengumpulkan paling sedikit 96 sks dengan IPK > 2.75
Apabila mampu mengumpulkan > 96 sks tetapi IPK >2.7
c) Akhir program
Selambat-lambatnya pada akhir semester keempat belas,mahasiswa harus sudah mengumpulkan (lulus)semua
82
beban sks yang ditetapkanuntuk program sarjana (S1) dan IPK ≥ 2,75.
2) Mahasiswa akan mendapat peringatan akademik apabila disangsikan dapat melalui tiap tahap evaluasi.
3) Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi kriteria setiap tahapan evaluasi tersebut dianggap tidak mampu mengikuti kegiatan-kegiatan akademiknya. Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua menerbitkan surat keputusan menghentikan statusnya sebagai mahasiswa UNISS setelah memperoleh bahan-bahan pertimbangan.
4) Keberhasilan menyelesaikan studi
Mahasiswa berhasil menyelesaikan pendidikan program sarjana (lulus sarjana) yang dinyatakan dalam yudisium kelulusan apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut :
a) Telah berhasil mengumpulkan sejumlah sks yang ditetapkan didalam kurukulum program studi (termasuk didalamnya ujian akhir program bagi program studi yang menyelenggarakannya)
b) Tidak memiliki nilai E untuk semua matakuliah, dan minimal C untuk nilai MPK pada kurikulum inti.
c) IPK lebih besar sama dengan 2,75.
5) Tanggal kelulusan adalah tanggal penetapan IPK akhir program.
6) Kriteria evaluasi kemajuan dan keberhasilan menyelesaikan studi program S1 transfer dengan memperhatikan norma-norma akademik yang berlaku dan akreditasinya akan ditentukan oleh Ketua program studi masing-masing
83
J. KELULUSAN DAN WISUDA
1. Kelulusan
a. Predikat kelulusan program sarjana dan program diploma adalah sebagai berikut:
Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
Predikat Lulusan
2,75 – 3,00
Memuaskan
3,01 – 3,50
Sangat memuaskan
3,51 – 4,00
Dengan pujian(cumlaude)
b. Predikat kelulusan dengan pujian (cumlaude) ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu masa studi terjadwal seperti diatur dalam buku Peraturan Akademik UNISS.
c. Predikat seorang lulusan dengan pujian (cumlaude)yang tidak memenuhi ketentuan tersebut butir (b) diturunkan satu tingkat menjadi sangat memuaskan.
2. Wisuda
a. UNISS menyelenggarakan Upacara Wisuda sebanyak-banyaknya dua kali periode kelulusan dalam satu tahun.
b. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari suatu program pendidikan di UNISS wajib mengikuti upacara wisuda pada periode kelulusannya.
c. Setiap lulusan wajib membayar biaya penyelenggaraan upacara wisuda yang besarnya ditetapkan Ketua.
d. Semua perserta wisuda diwajibkan menyerahkan sumbangan buku kepada fakultas masing-masing, yang secara simbolik pada waktu upacara wisuda diserahkan wisudawan kepada Ketua.
e. Tata cara dan syarat mengikuti wisuda adalah sebagai berikut:
1) Pendaftaran perserta upacara wisuda dilakukan di program studi masing-masing.
84
2) Daftar nama lulusan (peserta) yang akan diwisuda selambat-lambatnya sudah diterima oleh BAAK 1 (satu) bulan sebelum hari upacara wisuda.
3) Lulusan yang sudah mendaftarkan diri mengikuti wisuda,apabila karena sesuatu hal berhalagan hadir,maka yang bersangkutan wajib mengikuti wisuda pada periode wisuda berikutnya, dan biaya yang telah dibayarkan untuk wisuda berikutnya menjadi tanggung jawab mahasiswa yang bersangkutan.
4) Pendaftaran peserta upacara wisuda dilampiri satu lembar pas foto berukuran 4x6 dengan ketentuan:
a) Warna hitam putih.
b) Menghadap lurus ke depan.
c) Tidak memakai kaca mata hitam.
d) Kedua telinga harus kelihatan.
e) Tidak boleh memakai tutup kepala.
5) Pas photo bagi mahasiswi yang berjilbab atau berkerudung diatur sesuai surat edaran Dirjen Dikti No. 1928/D/C/2002 tanggal 12 September 2002, sebagai berikut :
a) Para mahasiswa diperbolehkan menggunakan pas photo dirinya yang berjilbab/berkerudung untuk melengkapan administrasi akademik antara lain:
Ijazah
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)
Dan lain-lain yang berkenaan dengan administrasi akademik
b) Apabila dikemudian hari, untuk sesuatu keperluan tertentu disyaratkan pas photo yang harus kelihatan yang tidak
85
memakai kerudung/berjilbab dan/atau pas poto yang harus kelihatan telinganya, maka perguruan tinggi dimana mahasiswinya tersebutmenyelesaikan kuliahnyatidak dapat mengganti dokumen, memberikan keterangan lain yang berhubungan dengan jati diri yang bersangkutan, karena kesulitan memastikannya.
86
BAB III
KEMAHASISWAAN
A. KEWAJIBAN DAN HAK MAHASISWA
Sebagai salah satu unsur civitas akademika yaitu santunan yang terdiri dari dosen da mahasiswa, mahasiswa terlibat pada kegiatan yang ditujukan untuk memenuhi fungsi pendidikan, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sesuai PP Nomor 60 tahun 1999, bahwa dalam melaksanakan kegiatan tersebut mahasiswa memilki kewajiban dan hak.
1. Kewajiban Mahasiswa
a. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidkan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebutsesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku di UNISS.
c. Ikut memelihara prasarana dan sarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan di UNISS.
d. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
e. Menjaga kewibawaan dan nama baik UNISS.
f. Menjujung tinggi kebudayaan nasional.
2. Hak-hak Mahasiswa
a. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
b. Memperoleh pelajaran sebaik-baiknya dan layan dibidang akademik sesuia dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
c. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
87
d. Mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program yang diikuti dalam penyelesaian studinya.
e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studiyang diikuti serta hasil pembelajaran.
f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
g. Memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
h. Memanfatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermsyarakat.
i. Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
j. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkkutan.
k. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
B. ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNISS sebagai institusi ilmiah senantiasa menjunjung tinggi norma, susila, etika dan tradisi akademik yang merupakan ciri dan cara yang membendakan dengan institusi lainnya. Dalam kaitan ini maka perlu dikembangkan hubungan antara dosen dan mahasiswa yang bersifat kemitraan dan ideologis, sehingga atmosfir akademik dapat diciptakan.
Sesuai dengan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor : 155/U/1998 tentang pedoman umum organisasi
88
kemahasiswaan diperguruan tinggi,yang dimaksud organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan tinggi dalam pengertian tersebut adalah (a) menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dana/ atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian; (b) mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahauan, teknologi dan/ atau kesenian serta mengupayakan penggunaanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Organisasi mahasiswa di UNISS diatur dalam keputusan Rektor UNISS tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan UNISS.
C. PROGRAM DAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
UNISS berkewajiban mengatur terselenggaranya kegiatan kemahasiswaan, sehingga dapat meningkkatkan motivasi dalam melaksanakan fungsi utamanya, yaitu belajar, dan diharapkan setelah menyelesaikan studinya dapat menjadi anggota masyarakatyang bijak, mandiri, kritis, produktif dan kreatif. Jenis program pengembangan kamasyarakatan mencakup 3 hal, yaitu program pengembangan penalaran dan keilmuan, program pengembangan minat dan bakat mahasiswa, program dan upaya pengembangan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial masyarakat. Ketiga progam pengembangan tersebut dijabarkan kedalam berbagai kegiatan yang meliputi antara lain:
89
1. Program penalaran dan keilmuan mahasiswa.
Adalah upaya untuk menanamkan sikap memperluas wawasan ilmiah, memperkenalkan norma, etika, nilai dan tradisi akademik, meningkatkan minat, kemampuan meneliti, meningkatkan ketrampilan, membaca dan menulis ilmiah, pemahaman arah profesi, dan meningkatakan kerja sama dan rasa persatuan nasional, kegiatan ini antara lain terdiri dari:
a. Forum akademik/pertemuan ilmiah.
b. Lomba yang bernafaskan penalaran dan keilmuan.
c. Kegiatan latihan keterampilan manajemen mahasiswa.
d. Pengembangan ikatan organisasi mahasiswa sejenis dan organisasi mahasiswa antar kampus.
2. Program pengembanngan minat dan bakat.
Adalah upaya untuk menyalurkan minat dan bakat mengembangkan kemampuan berorganisasi dan kepemimpinan, menumbuhkan apresiasi dan kreatifitas, kecintaan pada budaya bangsa, bela negara serta kepedulian sosial. Kegiatan ini antara lain terdiri dari:
a. Olah raga
b. Kesenian
c. Penerbitan pers kampus
d. Pecinta alam
3. Program pengembangan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial.
Adalah upaya untuk membantu meningkatkan iman dan takwa, kesejahteraan bagi mahasiswa yang kurang mampu dan berprestai, serta pemberian beberapa fasilitas yang lain, kegiatan ini antara lain terdiri dari:
a. Beasiswa
b. Kerohanian
c. Asuransi
d. Bakti sosial masyarakat
90
D. WADAH ALUMNI
Dalam rangka pembinaan alumni maka UNISS membentuk organisasi alumni UNISS dengan nama Ikatan Keluarga Alumni Universitas Selamat Sri (IKA UNISS). Pembentukan IKA UNISS bertujuan untuk mempererat hubungan antar alumni dengan almamater, serta dalam rangka membentuk sebuah jaringan kerja sama antar alumni maupun lembaga guna meningkatkan dan memajukan almamater.
E. TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS
Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam PP nomor 60 tahun1999 diperlukan suasan kehidupan kampus yang tertib, tenang, dan teratur sehingga dapat menjamin pelaksaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan baik dan teratur. Untuk menciptakan suatu kehidupan kampus yang berlaku bagi segenap civitas akademik UNISS antara lain :
1. Civitas akademika UNISS terdiri atas dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
2. Semua warga civitas akademika UNISS berkewajiban untuk:
a. melaksanakan dan mentaati segala persyaratan dan peraturan yang berlaku.
b. Menjunjung tinggi nilai-nilai norma, etika dan estetika dalam perilakunya sehari-hari.
F. TATA TERTIB MAHASISWA
1. Definisi
a. Tata tertib Mahasiswa adalah hal-hal yang mengatur, mengikat, menilai, dan memberikan saksi terhadap aktifitas dan perilaku
91
mahasiswa, dalam kaitannya dengan kewajiban, keutamaan, larangan, pelanggaran dan sanksi.
b. Tata tertib ini berlaku untuk setiap mahasiswa UNISS.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dibuat Tata Tertib Mahasiswa UNISS adalah untuk :
1) Menegakkan dan menjunjung tinggi perintah agama Islam.
2) Menanamkan sikap akhlaqul karimah dalam kehidupan mahasiswa.
3) Memberikan landasan dan arah kepada mahasiswa dalam bersikap, berkata dan berbuat selama studi di UNISS.
b. Tujuan Tata Tertib Mahasiswa UNISS adalah :
1) Terciptanya suasana yang kondusif bagi brlangsungnya proses pembelajaran di UNISS.
2) Terpelihara nama baik UNISS sebagai lembaga yang mnjunjung tinggi nilai-nilai islami.
3) Terbentuknya kepribadian mahasiswa UNISS yang berilmu, berpandangan luas dan berakhlak mulia.
3. Etika Berpakaian, Berperilaku dan Bergaul
a. Etika Berpakaian
1) Setiap mahasiswa UNISS wajib berpakaian secara sopan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan anjuran agama.
2) Ketentuan pakaian kuliah bagi mahasiswa putra adalah sebagai berikut :
a) Memakai baju yang sopan;
b) Memakai kaos berkerah (Bukan Kaos Oblong);
c) Memakai celana panjang yang dan normal (tidak sobek atau berlubang-lubang dan tidak ketat); dan
92
d) Memakai sepatu dan kaos kaki ( bukan sandal atau sepatu sandal)
3) Ketentuan pakaian kuliah bagi mahasiswi putri adalah sebagai berikut :
a) Mengenakan busana yang menutupi dan menjaga aurat perempuan; bukan busana yang tipis, ketat, mini, dan tidak menyerupai pakaian laki-laki;
b) Boleh mengenakan gamis (pakaian terusan panjang),atau pakaian atasan dan bawahan dengan ketentuan :
Atasan berupa blus atau hem panjang;
Bawahan berupa celana panjang atau rok panjang (tidak ketat);
c) Memakai sepatu dan kaos kaki
b. Berperilaku, Berpenampilan dan Bergaul
1) Setiap mahasiswi UNISS hendaknya bersikap dan berperilaku sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Belajar dan mencari ilmu di UNISS dengan motivasi untuk mencapai cita-cita;
b) Menunaikan kewajiban-kewajiban agama dan menjauhi larangan-larangannya, baik ketika berada di kampus UNISS maupun luar kampus;
c) Berakhlak mulia, baik ketika berada di kampus UNISS maupun di luar kampus;
d) Berbuat kebaikan dengan cara yang baik dan benar serta patuh pada kebijakan yayasan untuk tujuan baik dan benar pula.
93
2) Setiap mahasiswa UNISS hendaknya berpenampilan rapidan wajar.
a) Mahasiswa putra : rambut pendek, disisir rapi dan tidak dicat warna-warni;
b) Mahasiswa putri : berdandan sewajarnya dan tidak memakai aksesoris yang berlebihan.
3) Setiap mahasiswa UNISS hendaknya menjaga tata karma pergaulan berikut ini :
a) Bergaul dan berinteraksi dengan keluarga besar Yayasan Wakaf Selamat Rahayu (Bapak Pendiri, Pembina dan Pengurus Yayasan) dan civitas akademika UNISS (dosen, pegawai dan sesame mahasiswa) dengan akhlak yang baik;
b) Bergaul dengan lawan jenis secara positif dan tidak melanggar etika pergaulan islami dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan; dan
c) Bergaul dengan anggota masyarakat pada umumnya secara positif dan baik sesuai norma-norma yang berlaku.
4. Larangan, Pelanggaran dan Sanksi
a. Larangan dan Jenis-jenis Pelanggaran
1) Larangan merupakan perbuatan yang mengandung konsekuensi berupa sanksi jika dilakukan / dilanggar oleh mahasiswa baik di dalam maupun diluar kampus.
2) Pelanggaran terhadap larangan dikategorikan menjadi 4 jenis :
a) Pelanggaran Ringan (R), yakni pelanggaran yang memiliki efek negative yang ringan baik bagi pelaku maupun lembaga.
b) Pelanggaran Menengah (M), yakni,: Pelanggaran yang memilki efek negative yang lebih serius tetapi tidak berdampak laus; atau pelanggaran ringan yang berulang tiga kali.
94
c) Pelanggaran Berat (B), yakni,: Pelanggaran yang memilki efek negative yang serius dan berdampak luas; atau pelanggaran menengah yang berulang tiga kali.
d) Pelanggaran Sangat Berat (SB), yakni : Pelanggaran yang memiliki efek negative yang serius, berdampak serius, berdampak luas dan relative permanen; atau pelanggaran berat yang berulang tiga kali.
b. Prosedur Penerapan Sanksi
1) Sanksi diberikan setelah yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suatu pelanggaran.
2) Sanksi diberikan dengan prosedur sebagai brikut :
a) Ditemukannya suatu pelanggaran berdasarkan adanya berita, laporan, atau penyaksian,
b) Pihak Program Studi mengumpulkan bukti-bukti, data-data atau informasi yang menguatkan telah terjadinya pelanggaran, dengan memanggil atau medatangi saksi-saksi yang menguatkan atau pihak-pihak yang terkait.
c) Pihak Progam Studi memanggil pelaku pelanggar untuk melakukan klarifikasi kasusnya dan mendatangi berita acara.
d) Pihak Program Studi membuat laporan tertulis (ditandatangani Kaprodi) kepada Ketua c.q Wakil Ketua III, untuk pelanggaran menengah (M), berat (B), dan sangat berat (SB).
e) Wakil Ketua III melakukan konfirmasi ke pihak Program Studi atau mengadakan rapat pimpinan untuk mendalami kasusnya, dan memutuskan bentuk sanksinya sesuai tata tertib yang brlaku. Jika di pandang perlu, Wakil Ketua III bisa memanggil pelaku pelanggaran secara langsung.
95
f) Kaprodi menerbitkan SK sanksi skorsing untuk pelanggran menengah (M) dan berat (B), dan Ketua menerbitkan SK sanksi pemberhentian untuk pelanggaran sangat berat (SB)
c. Bentuk dan Saksi Pelanggaran
1) Pelanggaran Ringan (R)
a) Bentuk-bentuk pelanggaran ringan (R) antara lain adalah :
Perkataan/perbuatan/sikap yang tidak layak, tidak menyenangkan, atau menyinggung perasaan orang lain;
Kasus-kasus yang belum menjadi urusan pihak berwajb, seperti : pemalsuan, membawa senjata tajam, berkelahi, berbuat onar, melakukan perusakan, atau mengganggu ketertiban umum, yang kesemuanya itu masih ringan dan berdampak keil.
b) Sanksi pelanggaran ringan adalah dinasehati (secara lisan) dan diperingatkan (secara lisan dan tertulis).
c) Pakaian kuliah bagi mahasiswa putra adalah sebagai berikut :
Sanksi pelanggaran ringan adalah di nasehati (secara lisan) dan di peringtakan (secara lisan atau tertlulis).
2) Pelanggaran Menengah (M)
a) Bentuk dan Sanksi Pelanggaran Menengah.
Kasus-kasus tidak berat yang sudah menjadi urusan pihak berwajib, dalam bentuk pencemaran nama baik, penganiayaan, perkelahian, pengrusakan, perjudian, atau pengambilan hak milik dengan cara yang tidak hak (penipuan, pencurian, dan sejenisnya);
Mengkonsumsi miras atau narkoba yang masih berkategori ringan;
Pemalsuan yang mengakibatkan kerugian tidak besar;
96
Tindak asusila yang tidak sampai terjadi perzinahan;
Pelanggaran ringan yang diulang dan sulit diperbaiki;
Dan kasus-kasus lain yang berkategori menengah.
b) Sanksi pelanggaran menengah adalah diskors selama 1 semester.
SK sanksi pelanggaran menengah diterbitkan oleh Kaprodi berdasarkan hasil konsultasi dengan Dekandan Wakil Rektor III Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
3) Pelanggaran Berat (B)
a) Bentuk dan Sanksi Pelanggaran Berat
Tindakan criminal berat yang sudah menjadi urusan pihak berwajib, baik dalam bentuk perampasan harta benda, penganiayaan fisik, maupun penodaan kehormatan / harga diri;
Pemerkosaan dan perzinahan yang bisa di selesaikan tanpa melibatkan pihak berwajib;
Praktek-praktek penyimpangan seksual, yakni homoseksual dan lesbianism;
Mengkosumsi miras / narkoba yang sudah masuk kategori berat, atau mengedarkannya;
Pemalsuan yang mengakibatkan kerugian besar;
Pelanggaran menengah yang terulang;
Dan kasus-kasus lain yang berkategori berat.
b) Sanksi pelanggaran berat adalah diskors selama 2 semester.
SK sanksi pelanggaran berat diterbitkan oleh Dekan berdasarkan hasil rapat para pimpinan di lingkungan UNISS yang dipimpin oleh Wakil Rektor III Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
97
4) Pelanggaran Sangat Berat (SB)
a) Bentuk dan Sanksi Pelanggaran Sangat Berat
Segala tindak kriminal yang sudah memilki keputusan hukum pidana (hukuman penjara);
Pemerkosaan dan Perzinahan yang sudah menjadi urusan pihak berwajib;
Terlibat adalam jaringan perdagangan miras / narkoba, perdagangan orang, atau kelomok terorisme;
membunuh atau menganiaya yang menyebabkan kematian;
Pelanggaran berat terulang;
Dan kasus-kasus lain yang berkategori sanagt berat.
b) Sanksi pelanggaran sangat berat adalah diberhentikan secara permanen dari statusnya sebagai mahasiswa.
SK sanksi pelanggaran sangat berat diterbitkan oleh Rektor berdasarkan hasil rapat para pimpinan di lingkungan UNISS yang dipimpin oleh Rektor.
5. Rehabilitasi
a. Jika mahasiswa yang melakukan pelanggaran telah menjalani sanksi sesuai jangka waktunya dan ia berkeinginan melanjutkan kembali studinya, maka namanya bisa direhabilitasi.
b. Rehabillitasi dinas akandilakukan dengan memberikan hak-hak normative sebagai mahasiswa.
c. Rehabilitasi tidak bisa dilakukan bagi mahasiswa yang terkena sanksi pemberhentian.
98
G. BEASISWA
UNISS mememberikan beasiswa kepada mahasiswa yang secara ekonomis membutuhkanya dan secara akdemik memenuhi persyaratan. Beasiswa diberikan dengan tujuan agar mahasiswa dapat memperluas studinya.
1. Macam - Macam Beasiswa
Macam – macam beasiswa yang diberikan oleh UNISS adalah sebagai berikut :
a. Beasiswa Yayasan Wakaf Selamat Rahayu.
b. Beasiswa Supersemar.
c. Beasiswa Bantuan Kegiatan Mahasiswa (BKM).
d. Beasiswa Pengembangan Prestasi Akademik (PPA).
e. Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM).
f. Beasiswa lainnya yang berasal dari stakeholder.
2. Persyaratan PengajuanBeasiswa
a. Persyaratan umum
1) Dinyatakan lulus mengikuti kegiatan Program Pengenalan Akademik Universitas Selamat Sri (PPA UNISS).
2) Mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu sehingga membutuhkan bantuan pembiayaan pendidikan dan apabila diperlukan dapat membuktikannya dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan.
3) Mahasiswa yang secara akademik memenuhi persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang ditetapkan oleh masing-masing program beasiswa.
4) mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah menempuh pendidikan selama 3 semester, atau berdasarkan ketentuan masing-masing sumber beasiswa.
99
b. Persyaratan khusus dapat diketahui pasa waktu mengajukan permohonan beasiswa.
3. Proses Pengajuan Beasiswa
a. Dosen penasihat akademik (dosen wali) dapat secara otomatis mengajukan nama mahasiswa yang memenuhi syarat berdasarkan pengamatan kepada fakultas untuk kemudian diteruskan kepada universitas.
b. Mahasiswa yang berminat dapat mengajukan permohonan beasiswa kepada dosen penasihat akademik atau fakultas.
c. Nama-nama calon penerimaan beasiswa setelah diseleksi secara akademik akan diumumkan.
H. KARTU TANDA MAHASISWA
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) wajib dimiliki mahasiswa yang aktif dan tercetak sebagai mahasiswa di UNISS. Kartu mahasiswa merupakan syarat untuk mengikuti semua kegiatan akademik dan atau kegiatan lain yang menunjang akademik lain. Oleh karena itu apabila kartu mahasiswa hilang atau rusak harus segera melapor dan minta surat keterangan dari fakultas sebagai prasyarat untuk memperoleh surat keterangan pengganti kartu mahasiswa (KTM sementara) dari Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) sampai dikeluarkannya kartu mahasiswa yang baru. Prosedur permohonan penggantian kartu mahasiswa yang baru karena rusak dan / hilang adalah sebagai berikut :
1. Menyerahkan fotocopy surat keterangan dari Program Studi.
2. Menyerahkan fotocopy surat keterangan pengganti kartu mahasiswa sebagai kartu sementara yang dikeluarkan oleh BAAK.
3. Menyerahkan surat keterangan dari kepolisian tentang kehilangan KTM.
100
4. Menyerahkan kartu mahasiswa yang rusak.
5. Membuat surat keterangan kerusakan atau kehilangan dari yang bersangkutan dan dikuatkan oleh 3 orang saksi yang berasal dari mahasiswa aktif di UNISS.
6. Menyerahkan fotocopy KTM dari mahasiswa yang menjadi saksi.
7. Pas fotokopi berwarna berukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
101
BAB IV
FASILITAS PENDUKUNG
A. PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
Perpustakaan adalah suatu unit kerja yang berupa tempat mengumpulkan, menyimpan dan memelihara koleksi buku dan bahan referensi yang dikelola dan diatur secara sistematis denngan cara tertentu, secara berkesinambungan oleh pemakainya sebagai sumber informasi. Sedangkan Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang berada di lingkungan lembaga pendidikan tinggi yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Perguruan Tinggi untuk menunjang Program Perguruan Tinggi. Keberadaan perpustakaan di Perguruan tinggi sangat penting, karena perpustakaan sangat mendukung dan memperkaya program pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat di Perguruan Tinggi.
1. Fungsi perpustakaan Perguruan Tinggi
Perpustakaan Perguruan Tinggi berfungsi sebagai :
a. Sarana penunjang pelaksanaan program Tri Dharma Perguruan Tinggi.
b. Tempat penyimpanan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
c. Sumber untuk memperoleh ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Sumber seni dan kebudayaan.
2. Syarat menjadi Anggota Perpustakaan
Anggota perpustakaan adalah dosen, karyawan dan mahasiswa UNISS. Khusus mahasiswa yang akan menjadi anggota Perpustakaan UNISS dikenakan biaya Rp. 20.000,- dan apabila kartu anggota hilang/rusak/ganti baru dikenakan biaya Rp. 40.000,-
102
Ketentuan kartu dan syarat menjadi anggota Perpustakaan UNISS:
a. Memperoleh Kartu Tanda Mahasiswa.
b. Mengisi formulir yang tersedia.
c. Menyetujui dan sanggup menaati peraturan yang berlaku.
d. Menyerahkan pas foto ukuran 3x3 cm sebanyak 3 lembar.
3. Koleksi Perpustakaan
Koleksi yang ada diperpustakaan UNISS terdiri dari buku, majalah, jurnal, laporan-laporan, skripsi, thesis, karya ilmiah, CD, surat kabar dan sebagainya. Buku terbagi dalam kelompok sesuai bagian atau ruang, yaitu :
a. Buku sirkulai yaitu buku yang dapat dipinjamkan sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Buku referensi yaitu buku yang bersifat rujukan dan hanya untuk dibaca di perpustakaan.
c. Buku cadangan yaitu merupakan buku yang bernomor copy satu dari semua buku yang ada dibagian buku sirkulas.
Koleksi yang dimiliki kedua perpustakaan adalah:
a. Buku 5.700 judul dengan 61.000 eksemplar
b. Majalah yang dilanggan, 30 judul
c. Jurnal yang dilanggan, 31 judul
d. Jurnal elektronik, ProQuez
e. Surat kabar lima judul
f. Tabloid 4 judul
103
Koleksi buku diatur dengan sistem DDC (Dewey Decimal Classification) yang teerbagi dalam 10 golongan ilmu sebagai berikut: No. Klasifikasi Jenis Koleksi
1
000
Karya Umum
2
100
Filsafat
3
200
Agama
4
300
Ilmu-ilmu sosial
5
400
Bahasa
6
500
Ilmu-ilmu murni
7
600
Ilmu-ilmu Terapan
8
700
Kesenian & Olah Raga
9
800
Kesusastraan
10
900
Sejarah & Geografi
11
Fiksi
12
Majalah
13
Bulletin
14
Surat Kabar
15
Skripsi
16
Karya Ilmiah
17
Thesis
18
Tugas Akhir
19
Pidato
20
Kliping
21
Terbitan Pemerintah
22
Yurisprudensi
4. Katalog
Katalog adalah daftar buku-buku yang didalamnya terdapat identitas buku, yang menunjukan koleksi dalam suatu perpustakaan. Katalog dapat dibedakan menjadi beberapa jenis :
a. Katalog judul merupakan daftar buku yang disusun berdasarkan judul buku sesuai dengan abjad.
b. Katalog Pengarang merupakan daftar buku yang disusun berdasarkan nama pengarang sesuai dengan abjad.
104
c. Katalog Subyek merupakan daftar buku yang disusun berdasarkan isi dari buku tersebut
5. Tata Cara Pelayanan
a. Pelayanan bagian sirkulasi
Seluruh buku yang berada dibagian ini dapat dipinjamkan dengan jangka waktu dan ketentuan-ketentuan lain yang telah berlaku.
b. Pelayanan bagian referensi dan reserve
Seluruh koleksi yang berada diruang ini tidak dipinjamkan, hanya untuk dipelajari dan diberikan ijin fotocopy. Diruang ini terdapat buku refeerensi, buku reserve, majalah, jurnal, laporan penelitian,skripsi, tesis, jurnal proquez dan sebagainya
6. Jam Pelayanan HARI PAGI SORE MALAM
Senin- Minggu
07.00 - 12.00
13.00 - 17.00
18.30 – 21.00
Jum’at
07.00 -11.00
13.00 – 17.00
18.30 - 21.00
7. Tata Tertib Masuk Perpustakaan
a. Setiap pengunjung wajib mengisi daftar hadir yang tersedia dan di dalam perpustakaan diharapkan menjaga keterangan
b. Berpakaian yang rapi dan sopan ; jas, jaket harus di lepas serta di larang memakai sandal
c. Tas, jaket ,buku , stopmap,harap di tempatkan di loker yang tersedia sedangkan dompet , uang , perhiasan harap di bawa (kehilangan barang-barang bukan tanggung jawab petugas)
d. peminjam buku harus bertanggung jawab dan memelihara buku-buku yang di baca / di pinjam dan apabila ada buku yang rusak atau tidak lengkap segera memberitahukan petugas
105
e. peminjamam buku, maksimal 2 buku, dengan judul yang berbeda, jangka waktu pinjaman hanya tujuh hari.
f. peminjam dapat memberitahukan petugas apbila menemui kesulitan dalam mencari buku yang di perlukan.
8. Sanksi-Sanksi
a. Keterlambatan pengambilan buku yang dipinjamkan kena sanksi sebagai berikut:
1) Terlambat satu hari dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Terlambat lebih dari satu bulan dilakukan penagihan melalui papan pengumuman UNISS. Setelah diumumkan melalui papan pengumuman ternyata belum mengembalikan, akan diberikan surat penagihan ditunjukan kepada peminjam atau orang tua atau wali.
b. Kehilangan buku yang dipinjam menjadi tanggung jawab peminjaman dan harus segera memberitahukan kepada petugas perpustakaan mengganti buku, dengan ketentuan mengganti buku yang sama baik judul, pengarang, maupun penerbitnya .
c. Semua anggota perpustakaan UNISS, jika kehilangan buku anggotanya, wajib memeberi tahukan kepada petugas perpustakaan dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. apabila belum menjadi anggota perupakan dan akan meminta surat keterangan bebas perpustakaan, biaya administrasi sebesar Rp. 4000
d. Kartu anggota perpustakaan tidak boleh dipergunakan oleh orang lain. Apabila terjadi penyalah gunaan kartu anggota, maka segala resiko ditanggung oleh pemegang atau pemilik kartu anggota.
106
B. LABORATORIUM
Labolatorium merupakan sarana pengembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni oleh civitas akademika. setiap fakultas mempunyai sarana laboratorium dengan jenis dan fungsi berbeda-beda sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. UNISS memiliki beberapa laboratorium antara lain :
1. Lab. Komputer dan Sistem Informasi
2. Lab. Micro Teaching
3. Lab. Radio
4. Lab. Media Cetak
5. Lab. Multimedia
6. Lab. DKV
7. Lab. Simulasi Persidangan
8. Lab. Arsitektur dan Sipil
9. Lab. Teknik Industri
C. POLIKLINIK
Mulai tahun akademik 2016/2017 UNISS memberikan pelayanan kesehatan berupa polikklinik. Pelayanan poliklinik ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memberikan bantuan pertolongan kesehatan kepadamahasiswa dosen dan karyawan selama berada di lingkungan kampus. Ketentuan dan prosedur pelayanan akan di atur tersendiri.
D. ASRAMA MAHASISWA
Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada mahasiswa, UNISS menyediakan fasilitas asrama mahasiswa. Ketentuan untuk menempati asrama mahasiswa diatur dalam aturan tersendiri.
107
E. AUDITORIUM UNISS
Universitas Selamat Sri (UNISS) memiliki auditorium yang diperuntukkan untuk menunjang berbagai macam kegiatan akademik maupun non akademik. Adapun ketentuan penggunaan auditorium diatur dalam aturan tersendiri yang ditetapkan oleh manajemen sarana dan prasarana UNISS.
F. SARANA DAN PRASARANA OLAH RAGA DAN SENI
Dalam upaya mewadahi penyaluran bakat dan minat mahasiswa, maka Universitas Selamat Sri (UNISS) menyediakan beberapa sarana dan prasarana olah raga dan seni budaya antara lain :
1. Lapangan Sepak Bola
2. Lapangan Basket
3. Kolam Renang
4. Lapangan Tenis
5. Sanggar Seni
6. Studio Musik
Sarana dan prasarana di atas diperuntukkan untuk menunjang berbagai macam kegiatan mahasiswa dalam mengembangkan bakat dan minatnya di kampus. Adapun ketentuan penggunaan sarana dan prasarana tersebut di atastelah diatur dalam aturan tersendiri yang ditetapkan oleh manajemen sarana dan prasarana UNISS.
G. MASJID
Untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan ibadah bagi mahasiswa muslim, UNISS memiliki masjid yang besar dan sanggup menampung 2.000 jamaah.
Komentar
Posting Komentar