Haram Memilih Anti Syariat Islam
Ketua MUI Sumbar: Haram Memilih Parpol Anti Syariat Islam
Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar (Riki Chandra/JawaPos.com)
JawaPos.com – Meski tidak menyebutkan nama partai, Ketua MUI Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar turut berkomentar terkait pidato salah seorang Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol) yang menyinggung soal larangan peraturan daerah (Perda) syariah.
Bahkan, ulama Ranah Minang penentang konsep Islam Nusantara ini juga menyerukan, agar umat muslim di Indonesia tidak memilih parpol dan orang-orang yang diusung dari parpol anti syariah.
Buya Gusrizal mengisahkan, pada 1997 silam, sekembalinya menuntut ilmu dari Mesir, ia langsung terjun berjuang di medan dakwah dengan cara-cara sah menurut aturan yang berlaku di negara.
“Membuat Perda bermuatan syariat Islam adalah di antara langkah yang kita coba untuk menghidupkan nilai-nilai akhlaq di tengah bangsa ini,” kata Gusrizal, Jumat (16/11).
Perjuangan itu dimulai dari Solok dan terus berjalan sampai 21 tahun terakhir. “Mata kepala saya melihat perubahan ke arah yang baik dan tak ada umat lain yang dirugikan karena perda-perda tersebut, bi idznillah. Tidak pula ada aturan dan undang-undang yang dilanggar,” terangnya.
Melahirkan Perda syariah dilakukan semata-mata karena kecintaan kepada Allah Subhannahu Wata’aladan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Hal itu diwujudkan dengan membangun jiwa anak Bangsa. Serta semua dilakukan tetap dalam bingkai NKRI.
Namun, setelah sekian lama berlalu, tiba-tiba ada pimpinan partai yang menyatakan menolak Perda-perda syariat.
“Jika berita itu benar adanya, maka dengan berserah diri kepada Allah Subhannahu Wata’ala, saya Gusrizal Gazahar menyatakan kepada seluruh umat Islam di negeri ini khususnya di Ranah Minang, haram hukumnya memilih partai dan siapapun yang diusung partai tersebut,” tegasnya.
Buya mengatakan, silahkan saja nanti memberikan alasan yang dicari-cari kemudian untuk memoles kata yang sudah terucap atau berkilah dengan tuduhan hoax dan sebagainya.
“Perlu tuan-tuan dan puan-puan catat, bahwa syariat Islam telah menjadi bagian dari perundang-undangan di negeri ini,” katanya.
(rcc/JPC)*/ jawapos.com
(nahimunkar.org)
(Dibaca 408 kali, 68 untuk hari ini)
JIKA KATA KATA INI MAU DITAMBAHKAN LAGI , MAKA N K R I HARUS DIBUBARKAN TERLEBIH DAHULU , BARU DI ADAKAN REFERENDUM ULANG.