Tangkap 13 Penyebar Hoax, Polri: Saring Sebelum Sharing
Rabu, 7 November 2018
Tangkap 13 Penyebar Hoax, Polri: Saring Sebelum Sharing
Rabu, 7 November 2018 09:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau masyarakat agar sembarangan tidak meneruskan dan menyebarluaskan informasi palsu atau hoax yang diterima di media sosial.
Menurut dia, bukan hanya pembuat hoax yang bisa dijerat pidana, tapi juga penyebarnya. "Dalam undang-undang dikatakan siapa yang membuat, menyebarluaskan berita bohong. Kalau mereka (pelaku) bilang hanya iseng atau peduli pada teman, UU telah mengatur itu," kata Setyo pada Selasa, 6 November 2018.
Hal tersebut ia sampaikan berkaitan dengan Polri yang telah menangkap belasan penyebar informasi hoax mengenai kecelakaan Lion Air JT 610 dan penculikan anak.
Setyo meminta agar peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat. "Gunakan media sosial secara bijak. Saring dulu baru sharing (berbagi)," kata dia.
Sejauh ini, kepolisian sudah menangkap 11 tersangka penyebar berita hoax penculikan anak, yakni pelaku yang berinisial D, 41 tahun, EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), O (30), TK (34), Nur (22), Us (28) dan VGC.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada. "Awalnya hanya iseng-iseng untuk mengingatkan teman, saudaranya," kata Setyo.
Polri meyakini tindakan para pelaku tidak memiliki tujuan politik tertentu dalam kasus penyebaran hoax penculikan anak. "Sejauh ini postingan para pelaku tidak ada kaitannya dengan politik. Ini murni untuk menimbulkan keresahan di masyarakat tentang penculikan anak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polisi juga telah menangkap dua tersangka penyebar kabar hoax jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Keduanya adalah An, 30 tahun dan Su (33).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.