Langsung ke konten utama

Panwaslu Jakut akan Laporkan Pendukung Ahok-Djarot


Panwaslu Jakut akan Laporkan Pendukung Ahok-Djarot

VIVA.co.id – Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Desinta, mengungkapkan pihaknya akan melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari anggota Bawaslu/Panwaslu, polisi, dan jaksa.
Hal itu lantaran mereka mendapatkan intimidasi dari pendukung pasangan calon gubernur- calon wakil Gubernur DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat. Hal tidak menyenangkan itu diakui didapat ketika pihaknya tengah menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Warakas, Tanjung Priok, Minggu 26 Maret 2017 lalu.
"Sempat konflik-lah di bawah itu. Yang jelas, besok kami akan lapor ke Gakkumdu," kata Desinta saat dikonfirmasi, Selasa 28 Maret 2017.
Ia menjelaskan intimidasi yang didapat berupa kata-kata tak etis yang diarahkan kepada pengawas pemilu sebagai lembaga, bukan mengintimidasi nama pribadi. Awalnya mereka dapat informasi adanya spanduk dipasang di daerah Warakas. Panwaslu pun meminta agar spanduk tersebut diturunkan.
"Sudah dijalankan, baru dapat tujuh spanduk paslon nomor 3 dan tiga spanduk nomor 2, tiba-tiba partisipan nomor 2 itu mengintimidasi Panwascamku, PPL (panitia pengawas lapangan)-ku. Bahasanya kan enggak senonoh itu. Sebab yang dia lontarkan Panwas, kecuali nama Panwascam atau PPL kan yang pribadi," lanjut Desinta.
Penurunan APK dilakukan lantaran metode kampanye tersebut ditiadakan sesuai Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua. Terkait apa yang menimpa pihaknya, Panwaslu hanya akan melaporkan satu orang yang melontarkan kata-kata tidak etis tersebut kepada pengawas pemilu meski pada saat kejadian ada beberapa orang lainnya.
Panwaslu akan melaporkan pendukung Ahok-Djarot tersebut atas dugaan menjelek-jelekkan nama lembaga. "Proses tetap dilanjutin karena sudah menjelekkan lembaga. Intinya kami enggak terima karena kan kami kerja sesuai aturan dan undang-undang, bukan semaunya kami," ujar Desinta. (ren)


http://metro.news.viva.co.id/news/read/898905-panwaslu-jakut-akan-laporkan-pendukung-ahok-djarot?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Berpuasa di Bulan Rajab

Rajab adalah bulan ke tujuh dari penggalan Islam qomariyah (hijriyah). Peristiwa Isra Mi’raj  Nabi Muhammad  shalallah ‘alaih wasallam  untuk menerima perintah salat lima waktu terjadi pada 27 Rajab ini. 
Bulan Rajab juga merupakan salah satu bulan haram, artinya bulan yang dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat  bulan haram, ketiganya secara berurutan  adalah: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang tersendiri,  Rajab.  
Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan peperangan. Tentang bulan-bulan  ini, Al-Qur’an menjelaskan: 
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah bese…

قال النبي صلى الله عليه و سلم ( كل مولود يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه “Setiap anak dilahirkan dlm keadaan fitrah (Islam), maka kedua orang tuanyalah yg menjadikannya Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR. al-Bukhari&Muslim)

قال النبي صلى الله عليه و سلم ( كل مولود يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه “Setiap anak dilahirkan dlm keadaan fitrah (Islam), maka kedua orang tuanyalah yg menjadikannya Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR. al-Bukhari&Muslim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wah, kalau di Jakarta melakukan hal kaya gini bakal jadi kontroversi gak ya? via VIVAlog

MAKALAH IMPLEMENTASI STRATEGI

TNI-Polri Bersama Warga Perbaiki Tanggul Jebol