Dikarenakan Pelanggaran Privasi dapat dituntut secara hukum.

Dikarenakan Pelanggaran Privasi dapat dituntut secara hukum.
Facebook saat ini adalah entitas publik. Semua pengguna FB harus membuat pernyataan seperti ini. Jika anda belum mengeluarkan pernyataan setidaknya satu kali, maka akan secara teknis bahwa anda mengizinkan penggunaan foto dan informasi di akun facebook.
Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak mengijinkan siapapun untuk menggunakan foto dan informasi di akun facebook ini ke media apapun.
Jika ada akun atau orang lain yang dengan sengaja menyebarkan informasi atau foto di akun facebook ini ke media apapun juga atas nama dan atau memakai foto di akun facebook ini dan menggunakannya untuk jual beli, menipu, merugikan, kegiatan yg melawan hukum, dan mencemarkan nama baik pribadi pemilik akun dan atau orang lain, maka akan berhadapan dengan tuntutan hukum. Saya tidak bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil, serta jika ada permintaan mentransfer dana atas nama akun facebook ini, itu sudah pasti penipuan.
Terima kasih.


ibu sitta saraya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wah, kalau di Jakarta melakukan hal kaya gini bakal jadi kontroversi gak ya? via VIVAlog

MAKALAH IMPLEMENTASI STRATEGI

TNI-Polri Bersama Warga Perbaiki Tanggul Jebol