Panwaslu Masuk Angin?

SELASA , 27 MARET 2018

Panwaslu Masuk Angin?

Reporter: 

Fahrullah

Editor: 

asharabdullah

Selasa , 27 Maret 2018 12:30
Panwaslu Masuk Angin?
logo panwaslu
– Bebaskan 13 Legislator Makassar
MAKASSAR, RAKYATSULSEL.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, membebaskan 13 legislator Makassar dari tuntutan pidana. Padahal, mereka terang-terangan menggunakan fasilitas negara mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi – Cicu), beberapa waktu lalu.
Para legislator tersebut diketahui merupakan pendukung pasangan Appi – Cicu. Diantaranya, Busranuddin Baso Tika (PPP), Rahman Pina dan Syamsuddin Kadir (Golkar), Sangkala Saddiko (PAN), Yenny Rahman (PKS), Muh Yunus dan Jufri Pabe (Hanura), Andi Vivin Sukmawati (PDIP), Lisdayanti Sabri (Gerindra), Irwan Djafar, Supratman dan Mario David (NasDem), serta Muh Said (PBB).
Direktur Kopel Sulsel, Musaddaq, mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2017 mengatur larangan bagi pejabat negara menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Menurutnya, ke-13 legislator tersebut benar-benar menggunakan fasilitas negara, mengingat sejumlah alat bukti terutama foto-foto tidak bisa diragukan.
“Undang-undang pemilu memang tidak menyebutkan uang negara, tapi fasilitas negara, termasuk gedung. Dan saya kira tidak mendasar juga meloloskan mereka dari jeratan hukum,” kata Musaddaq, Senin (26/3).
“Itu sangat jelas teman-teman yang ada di DPRD menggunakan gedung melakukan jumpa pers, apalagi fotonya ada. Ada bukti yang tidak bisa diragukan,” ucapnya.
Menurutnya, perilaku para wakil rakyat tersebut tidak mencerminkan tindakan demokrasi yang baik kepada masyarakat. Ia menuding, ada “orang besar” yang membekingi sehingga ke-13 legislator tersebut bebas dari jeratan hukum.
“Saya lihat ada kekuatan politik yang cukup kuat di Kota Makassar. Kekuatan itu bisa berupa modal, dan yang bisa mempengaruhi penyelenggara pilkada,” ucapnya.
Sebagai pemantau legislatif, pihaknya sangat menyayangkan para wakil rakyat tersebut lolos dari jeratan hukum. “Alangkah ironisnya jika independensi penyelanggara pemilu itu tergadaikan dan masyarakat menjadi korban,” tuturnya.
Sementara, Komisioner Panwaslu Makassar, Abdillah Mustari, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, termasuk sejumlah saksi. Bahkan dalam pemeriksaan tersebut, telah membahas mengenai pasal 69 UU No 20 Tahun 2016 tentang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah.
“Kami menerjemahkan makna pasal ini dari Gakkumdu, bahwa ayat ini bersifat kumulatif, Fasilitas dan Anggaran,” kata Abdillah Mustari.
“Artinya, ketika penggunaan fasilitas dan kemudian kegiatan itu dibiayai oleh negara (anggaran negara), maka barulah masuk ke dalam unsur pasal itu,” lanjutnya.
Abdillah Mustari mengungkapkan, 13 legislator tersebut memang menggunakan gedung fasilitas negera. Tapi, mereka tidak menggunakan uang negara.
“Benar menggunakan fasilitas, tapi tidak anggaran. Dan pasal itu ada penggunaan kata ‘dan’ yang bersifat kumulatif. Jadi, harus menggunakan fasilitas negara dan anggaran negara, baru bisa masuk dalam unsur pasal 69,” terangnya.
Pihaknya berkesimpulan, jika mereka tidak melakukan tindak pidana. “Kesimpulan kami pada pembahasan kedua, ke 13 anggota dewan tersebut tidak memenuhi unsur apa yang dimaksud dalam pasal 69 huruf H. Terkecuali dia menggunakan kata atau. Jadi, dihentikan penyelidikannya,” ungkapnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wah, kalau di Jakarta melakukan hal kaya gini bakal jadi kontroversi gak ya? via VIVAlog

MAKALAH IMPLEMENTASI STRATEGI

TNI-Polri Bersama Warga Perbaiki Tanggul Jebol