Langsung ke konten utama

Pembangunan Jalur MRT di Jakarta (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)


Pembangunan Jalur MRT di Jakarta (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Pembangunan Jalur MRT di Jakarta (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, mengkritik rencana PT Mass Rapid Transportation (MRT) yang akan mengubah rencana Koridor 2 MRT Jakarta. 
Koridor 2 yang semula direncanakan membentang dari Bundaran HI-Kampung Bandan, akan diubah sampai Pulau K, yang menjadi bagian dari rencana pulau reklamasi. PT MRT beralasan lahan yang tersedia di Ancol Timur untuk depo MRT tidak mencukupi karena dibutuhkan lahan yang lebih luas. 
Hal ini diungkapkan Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2017.
Sani, begitu dia biasa disapa, menilai alasan tersebut terlalu dipaksakan dan tidak cukup kuat. Ia mengingatkan bahwa proyek pembangunan MRT ini sudah direncanakan cukup lama dan sudah didesain dengan matang, termasuk kebutuhan lahannya. 
Pembahasan tentang desain dan koridor juga sudah beberapa kali dilakukan, termasuk adanya perubahan desain yang terjadi. 
"Sehingga menjadi aneh ketika Koridor 1 sudah berjalan konstruksinya, tiba-tiba dinyatakan lahan untuk depo yang berada di ujung Koridor 2 tidak mencukupi," ujar Sani.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS ini menambahkan, perubahan yang dilakukan tentu akan menyebabkan peningkatan biaya pembangunan karena dengan lokasi depo yang berada di Pulau K di Ancol. Panjang Koridor 2 ini diperkirakan bertambah sekitar 1 kilometer. 
Padahal, kata Sani, biaya konstruksi MRT ini sangat mahal. Artinya, penambahan biaya untuk penambahan panjang koridor ini juga tidak kecil. 
Selain itu, menurut Sani, pada September 2015 juga sudah ada perkiraan peningkatan biaya akibat pembebasan lahan yang belum tuntas untuk Koridor 1. Kemudian pada September 2016 juga ada perhitungan baru, 
"Kemungkinan pembengkakan biaya untuk menyesuaikan harga dan menyesuaikan dengan koefisien gempa yang memang penambahan ini, sulit dihindari," katanya.
Politikus PKS dari daerah pemilihan Jakarta Selatan ini mengingatkan, biaya pembangunan MRT berasal dari pinjaman luar negeri yang harus dikembalikan. Penambahan biaya berarti menambah beban utang dan bunga yang harus dibayarkan. 
Di sisi lain, kata Sani, kelanjutan proyek reklamasi pesisir utara Jakarta juga masih kontroversi, karena dianggap hanya memberikan manfaat untuk kelompok tertentu saja. 
Bahkan, gugatan di PTUN terhadap reklamasi Pulau K yang direncanakan menjadi tujuan akhir dan lokasi depo MRT ini, baru saja dimenangkan oleh masyarakat. Sehingga kegiatan reklamasi Pulau K harus dihentikan dulu. 
"Jangan sampai uang rakyat yang digunakan untuk membangun MRT ini hanya untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok dengan memaksakan perubahan rute MRT Koridor 2 sampai ke kawasan reklamasi," ujar Triwisaksana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Berpuasa di Bulan Rajab

Rajab adalah bulan ke tujuh dari penggalan Islam qomariyah (hijriyah). Peristiwa Isra Mi’raj  Nabi Muhammad  shalallah ‘alaih wasallam  untuk menerima perintah salat lima waktu terjadi pada 27 Rajab ini. 
Bulan Rajab juga merupakan salah satu bulan haram, artinya bulan yang dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat  bulan haram, ketiganya secara berurutan  adalah: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang tersendiri,  Rajab.  
Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan peperangan. Tentang bulan-bulan  ini, Al-Qur’an menjelaskan: 
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah bese…

قال النبي صلى الله عليه و سلم ( كل مولود يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه “Setiap anak dilahirkan dlm keadaan fitrah (Islam), maka kedua orang tuanyalah yg menjadikannya Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR. al-Bukhari&Muslim)

قال النبي صلى الله عليه و سلم ( كل مولود يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه “Setiap anak dilahirkan dlm keadaan fitrah (Islam), maka kedua orang tuanyalah yg menjadikannya Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR. al-Bukhari&Muslim)

Inul Daratista Dilaporkan ke Polda Metro Jaya (VIVA.co.id/Diza Liane)

Inul Daratista Dilaporkan ke Polda Metro Jaya (VIVA.co.id/Diza Liane)VIVA.co.id – Advokat Peduli Ulama melaporkan Inul Daratista ke Polda Metro Jaya. Hal ini ditengarai, akibat balasan komentar yang ditulis Inul di akun media sosialnya. Di dinding komentar, Inul menjawab ocehan salah satu netizen dengan isi yang diduga menghina ulama. Tulisannya tersebut, membuat sejumlah masyarakat geram, tak terkecuali Advokat Peduli Ulama. "Yang dilaporkan itu tentang UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik) tentang Penghinaan Terhadap Ulama yang mereka bilang 'skype sex'. Itu sudah menghina sekali," ucap anggota Advokat Peduli Ulama, Dahlia Zein di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Maret 2017. Pada komentarnya, Inul memang tidak menyebutkan secara spesifik nama ulama yang dimaksud. Namun, menurut Dahlia, tetap saja hal itu tidak bisa ditoleransi. "Iya, tapi kan ulama. Dia kan bilang menyatakan pakai sorban. Coba aja dibaca. Ada kata-katanya di mana dia sorban, so…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wah, kalau di Jakarta melakukan hal kaya gini bakal jadi kontroversi gak ya? via VIVAlog

MAKALAH IMPLEMENTASI STRATEGI

TNI-Polri Bersama Warga Perbaiki Tanggul Jebol