Langsung ke konten utama

Soal Pernyataan Partai Korupsi Bisa Bubar, Kenapa PDIP dan Golkar Yang Sewot? - https://www.abadikini.com/read/24/03/2018/soal-pernyataan-partai-korupsi-bisa-bubar-kenapa-pdip-dan-golkar-yang-sewot/ … @dapitdong @dimasprakbar @zarazettirazr @AnakBaranusa @CyberBrihiz @fathonianton01

Soal Pernyataan Partai Korupsi Bisa Bubar, Kenapa PDIP Dan Golkar Yang Sewot?

Abadikini.com, JAKARTA- Wakil Sekjen DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Solihin Pure Menanggapi pernyataan Kader PDIP dan Golkar atas pernyataan ketum PBB Prof Yusril Ihza Mahendra tentang Partai Terlibat Korupsi E-KTP Bisa di Bubarkan oleh MK.
“Kenapa PDIP dan Golkar yang Sewot dengan wacana Pembubaran Partai Korupsi E-KTP?, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Prof. Yusril Ihza Mahendra hanya memberikan pencerahan politik kepada masyarakat bahwa Parpol di negara kita ini sesunggung bisa di bubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).” kata Solihin Pure melalui siaran persnya yang di terima abadikini.com, Sabtu (24/3/2018)
Menurutnya, Pernyataan Yusril itu membutuhkan waktu yang sangat panjang dan proses dalam melakukan pembubaran itu sangatlah rumit.
Hanya saja proses dalam melakukan pembubaran itu cukup rumit dan membutuhkan waktu yang sangat panjang. Lagipula yang yang memiliki legal standing untuk ajukan pembubaran sebuah parpol adalah pemerintah itu sendiri” katanya
Solihin juga mempertanyakan kenapa kader PDIP dan Golkar menjadi seperti kebakaran jenggot, padahal Pemerintah hari ini milik PDIP dan Golkar. 
“Lah wong pemerintah sekarang inikan milik PDIP dan Golkar juga, Jadi kenapa harus Sewot? Justru dengan serangan balik dari kader PDIP dan Golkar ke Prof. Yusril ini malah akan berbalik ke mereka.” tegasnya
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membubarkan partai politik yang terbukti terlibat menerima uang korupsi.
Pernyataan itu terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang hari ini Setnov menyebut sejumlah politikus yang menerima jatah uang e-KTP.
“Apakah MK bisa membubarkan parpol yang diduga terlibat suap kasus e-KTP. Jawab saya, masalah ini cukup panjang dan berliku,” buka Yusril dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/3).
“Saya adalah orang yang dulu mewakili Presiden dalam mengajukan dan membahas RUU Perubahan UU Tipikor 31/99 dan membahas RUU MK dengan DPR sampai selesai, menyadari rumitnya penegakan hukum terkait masalah ini. UU Tipikor memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum temasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi. Termasuk kategori korporasi adalah parpol, yang jika terlibat dalam kejahatan, maka pimpinannya dapat dituntut, diadili dan dihukum,” sambung Yusril.
Terkait itu, kata Yusril, berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konsitusi maka lembaga itu berwenang untuk memutus perkara pembubaran parpol.
“Parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.
MK, katanya, dapat menyidangkan perkara pembubaran parpol ketika ada permohonan yang diajukan pemerintah karena memiliki kedudukan hukum atas itu. Untuk itu, kata Yusril, KPK pun harus melakukan penyidikan atas parpol-parpol yang diduga menikmati aliran uang suap e-KTP sehingga dibuktikan di pengadilan.
“Kalau dilihat dari perspektif hukum pidana, terkait kejahatan korporasi, maka jika korporasi tersebut terbukti melakukan kejahatan, maka yang dijatuhi pidana adalah pimpinannya. Korporasinya sendiri tidak otomatis bubar,” ujar Yusril. “Begitu juga halnya jika parpol terbukti korupsi, maka pimpinannya yang dijatuhi hukuman. Sementara partainya sendiri tidak otomatis bubar.”
Setelah itu, sambungnya, akan ada upaya meyakinkan pemerintah mengajukan itu ke MK ketika ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan suatu partai secara sah melakukan korupsi (kejahatan korporasi) dan pimpinannya dijatuhi hukuman.
Sementara itu, Politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menanggapi Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya,  Yusril dinilai berbicara demi kepentingan partainya sendiri, Partai Bulan Bintang (PBB).
“Apapun yang disampaikan Pak Yusril itu pasti konteksnya adalah kepentingan parpolnya,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, seperti dikutip detik, Jumat (23/3/2018).
Ace tak meragukan kepakaran hukum Yusril. Namun dia juga memaklumi posisi Yusril sebagai Ketua Umum PBB. Lagipula, pembubaran parpol sudah jelas-jelas termaktub di Undang-Undang tentang Partai Politik sejak bertahun-tahun yang lalu.
Selain itu, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno berpendapat pelaku korupsi selalu dapat dibedakan dari ideologi yang dijunjung partai. Artinya, yang korupsi itu adalah anggota partai secara pribadi, bukan partai secara institusional.
“Secara normatif, tinggal dilihat syarat-syarat pembubaran parpol di UU Partai Politik. Yang jadi soal, yang korupsi selalu individu, dan itu pasti berbeda dengan nilai-nilai dasar yang menjadi idealisme partai, berbeda dengan cita-cita dan misi partai yang ada dalam AD/ART,” kata Hendrawan seperti dilansir detik, Jumat (23/3/2018).
Cara berpikir Yusril rawan terjebak pada penyederhanaan yang melampaui batas. Soalnya, satu partai tentu punya banyak kader dengan pelbagai karakter individu masing-masing. Keadaan satu kader tak bisa begitu saja menjadi cerminan keseluruhan partai. Maka, bila satu kader melakukan korupsi, belum tentu partai itu korup secara keseluruhan.
“Dan kita tidak boleh gegabah mereduksi partai hanya berdasar perilaku individu per individu,” ujar Hendrawan (beng/ak)
  • 565
    Shares
 Topik Berita

Baca Juga

Kirim Komentar Anda?

Mulai Komentar Sekarang!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH IMPLEMENTASI STRATEGI

Pertempuran Permulaan

PROSES PRODUKSI DEPARTEMENT SPINNING IV