VIVAnews - Aktivis dari Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) memantau persidangan dengan terdakwa Anggodo Widjojo. Dalam sidang kali ini, pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akan memberikan kesaksian.
Para Aktivis itu mengenakan kaos berwarna putih, dan saat ini sudah tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 15 Juni 2010.
Mereka juga mengenakan topeng bergambar Anggodo Widjojo. Selain itu, para aktivis CICAK juga memasang tulisan mengutip pembicaraan  Anggodo dan Ong Juliana. "Didukung SBY ngerti nggak", "Jadi nanti KPK ditutup".
Aksi mereka sempat menuai protes dari pengacara Anggodo. "Kami melihat ada pengunjung yang mengenakan aksi demonstrasi kami
minta hakim menertibkannya," kata OC Kaligis.
Permohonan Kaligis kemudian ditanggapi Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba. Dia pun memerintahkan pengunjung untuk tertib. "Silakan pengunjung tertib," kata Hakim Tjokorda Rai.
Sidang kali ini menyedot perhatian pegawai KPK juga. Tampak sejumlah pegawai juga hadir di ruang sidang. Tampak pula penasihat KPK, Abdullah Hehamahua di ruang sidang.
Dalam sidang kali ini, akan mendengarkan kesaksian Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, dan Rony Samtana.
Anggodo disebut-sebut berupaya memberikan Rp 5,1 miliar kepada penyidik dan pimpinan KPK. Menurut tim jaksa penuntut umum, Anggodo telah beberapa kali menghubungi seorang bernama Ari Muladi untuk meminta bantuan menyelesaikan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang menjerat kakaknya.
Jaksa menjerat Anggodo dengan pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan kesatu.
Anggodo pada dakwaan kedua dituduh menghalangi atau menggagalkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Anggodo pun dijerat juga dengan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.(np)
 
Komentar
Posting Komentar