Langsung ke konten utama

Din Syamsuddin Tidak Berhenti Tagih Keadilan atas Dugaan Perbuatan Kriminalisasi Pengusaha Terkaya Indonesia Low Tuck Kwong terhadap Pengusaha Muhammadiyah

Ikuti
BREAKING NEWS:
Din Syamsuddin Tidak Berhenti Tagih Keadilan atas Dugaan Perbuatan Kriminalisasi Pengusaha Terkaya Indonesia Low Tuck Kwong terhadap Pengusaha Muhammadiyah
Belum lama ini, tepatnya Selasa, 6 Maret 2018, Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode 2005-2015 Prof. Dr. Din Syamsuddin menerima aduan keluarga H. Asri yang mengaku menjadi korban kriminalisasi pengusaha tambang kaya Indonesia, Low Tuck Kwong. Atas aduan itu, Din Syamsuddin kemudian mendorong agar korban tidak takut melaporkan kasusnya ke Mabes Polri. Sekalipun menghadapi tembok besar, Perwakilan keluarga yang diwakili Abdul Rahim dan Ridha Rasyid (anak-anak dari H. Asri), kemudian bergegas ke Bareskrim Mabes Polri, untuk segera melakukan pelaporan. Sampai berita ini diturunkan, belum ada panggilan untuk BAP terhadap para pelapor.
Seperti diberitakan detikcom pada tahun 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan H Asri/ahli waris terkait sengketa konsensi lahan batu bara di Kalimantan. Kasus ini mendapat perhatian serius dari mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Asri adalah pemilik PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC) yang memiliki konsensi lahan 100 ribu hektare di Kutai Barat. Berikut perjalanan kasus yang telah berjalan hampir dua dekade itu berdasarkan data yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA):
26 Agustus 1996
Di hadapan notaris, H Asri mengadakan perjanjian dengan pengusaha asal Singapura, Low Tuck Kwong untuk mengeksploitasi batu bara di lahan konsensi miliknya berupa Penanaman Modal Asing (PMA). Kerjasama ini berjalan dan menghasilkan batu bara dengan nilai Rp 7,6 triliun.
27 November 1997
Terjadi peralihan saham dan digelar RUPS Luar Biasa PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC) dengan hasil yaitu posisi Direktur Utama dkk dari pihak Low Tuck Kwong.
26 Februari 2008
RUPSLB ini dikuatkan oleh Sk Menkum HAM.
Dalam perjalanannya, terjadi silang sengketa kerjasama tersebut. H Asri mengklaim bahwa kerjasama awal berupa kerjasaman afiliasi, sedangkan Low Tuck Kwong menafsirkan kerjasama itu adalah kerjasama untuk pengalihan saham/pembelian saham milik H Asri.
H Asri kemudian mengajukan gugatan perdata wanprestasi (ingkar janji) ke PN Jaksel dengan petitium penting, antara lain:
1. Menyatakan perjanjian batal demi hukum
2. Menyatakan H Asri adalah pemilik sah PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC)
3. Menghentikan eksploitasi di atas lahan konsensi PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC)
4. Membayar ganti rugi Rp 7,6 triliun
12 Januari 2009
PN Jaksel memutuskan menolak seluruh gugatan H Asri (Nomor 882/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel
29 April 2010
PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel (Nomor 595/Pdt/2009/PT DKI
4 Agustus 2011
MA menolak kasasi ahli waris H Asri. Ketua majelis M Saleh, anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Habibburahman. Pertimbangan MA:
1. Akta jual beli saham dibuat dihadapan notaris yang ditandatangani oleh kedua belah pihak adalah sah menurut hukum
2. Dalil penggugat yang menyatakan ada pemalsuan surat dalam transaksi jual beli saham, tidak dapat dibuktikan karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian
2012
H Asri meninggal dunia.
2 November 2015
MA menolak PK penggugat (Nomor perkara 623 PK/PDT/2013). Ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting.
"Putusan MA tentang kasus PK yang diajukan ahli waris pengusaha Muhammadiyah Alm H Asri terhadap Low Tuck Kwong, taipan asal Singapura pemilik PT Kalimantan Bara Sentosa, sangat mengagetkan kami pihak Muhammadiyah yang ikut mendukung PK tersebut," kata Din kepada wartawan, Senin (9/11/2015).
Din meyakini PK tersebut harusnya menang karena mempunyai novum kuat. Din mendengar rumor negatif dalam perkara tersebut.
"Mudah-mudahan hal tersebut tidak membenarkan rumor yang sempat beredar bahwa ada operasi yang melibatkan uang dalam jumlah besar. Kalau itu benar, maka sungguh merupakan nestapa dan malapetaka bagi bangsa ini," ujar Din
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
1 Komentar
Komentar
Kang Pureta Kasih Uang Habis Perkara itu prinsip para perusak hukum
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas18 menit


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH IMPLEMENTASI STRATEGI

Pertempuran Permulaan

PROSES PRODUKSI DEPARTEMENT SPINNING IV