Kami pasangan suami-isteri yang sudah menikah kurang lebih setahun. Dalam soal hubungan seks tidak ada masalah. Kami biasa melakukan pemanasan terlebih dahulu. Namun ada hal yang menganjal dalam benak saya, bagaimana sebenarnya hukum menjilati klitoris istri?.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Suara Nahdlatul Ulama
Hukum Oral Seks di Bagian Kewanitaan
Rabu, 04 Mei 2016 07:02Bahtsul Masail
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Kami pasangan suami-isteri yang sudah menikah kurang lebih setahun. Dalam soal hubungan seks tidak ada masalah. Kami biasa melakukan pemanasan terlebih dahulu. Namun ada hal yang menganjal dalam benak saya, bagaimana sebenarnya hukum menjilati klitoris istri? Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, hal pertama yang harus dipahami dalam hal ini adalah bahwa seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.
Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)
Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.
Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).
Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.
Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan isterinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.
Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).
Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’). Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.
Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).
Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi para suami, gaulilah isteri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya, niscaya isteri akan tambah sayang kepada suami. Demikian sebaliknya. Para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Kami pasangan suami-isteri yang sudah menikah kurang lebih setahun. Dalam soal hubungan seks tidak ada masalah. Kami biasa melakukan pemanasan terlebih dahulu. Namun ada hal yang menganjal dalam benak saya, bagaimana sebenarnya hukum menjilati klitoris istri? Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, hal pertama yang harus dipahami dalam hal ini adalah bahwa seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.
ΩِΨ³َΨ§Ψ€ُΩُΩ
ْ ΨَΨ±ْΨ«ٌ ΩَΩُΩ
ْ ΩَΨ£ْΨͺُΩΨ§ ΨَΨ±ْΨ«َΩُΩ
ْ Ψ£َΩَّΩ Ψ΄ِΨ¦ْΨͺُΩ
ْ ΩَΩَΨ―ِّΩ
ُΩΨ§ ΩِΨ£َΩْΩُΨ³ِΩُΩ
ْ ΩَΨ§ΨͺَّΩُΩΨ§ Ψ§ΩΩَّΩَ ΩَΨ§ΨΉْΩَΩ
ُΩΨ§ Ψ£َΩَّΩُΩ
ْ Ω
ُΩَΨ§ΩُΩΩُ ΩَΨ¨َΨ΄ِّΨ±ِ Ψ§ΩْΩ
ُΨ€ْΩ
ِΩِΩΩ
Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)
Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.
Ψ₯Ωَّ Ψ§ΩΩَّΩَ ΩَΨ§ ΩَΨ³ْΨͺَΨْΩِ Ω
ِΩْ Ψ§ΩْΨَΩِّ ΩَΨ§ ΨͺَΨ£ْΨͺُΩΨ§ Ψ§ΩΩِّΨ³َΨ§Ψ‘َ ΩِΩ Ψ£َΨ―ْΨ¨َΨ§Ψ±ِΩِΩَّ (Ψ±َΩَΨ§Ωُ Ψ§ΩΨ΄َّΨ§ΩِΨΉِΩُّ)
Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).
Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.
ΩَΨ¬ُΩΨ²ُ ΩِΩΨ²َّΩْΨ¬ِ ΩُΩُّ ΨͺَΩ
َΨͺُّΨΉٍ Ω
ِΩْΩَΨ§Ψ¨ِΩ
َΨ§ Ψ³ِΩَΩَ ΨَΩْΩَΨ©ِ Ψ―ُΨ¨ُΨ±ِΩَΨ§ ΩَΩَΩْ Ψ¨ِΩ
َΨ΅ِّ Ψ¨َΨΈْΨ±ِΩَΨ§
Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan isterinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.
ΩَΩَΨ―ْ ΩَΨ§Ωَ Ψ£َΨ΅ْΨ¨َΨΊُ Ω
ِΩْ ΨΉُΩَΩ
َΨ§Ψ¦ِΩَΨ§: ΩَΨ¬ُΩΨ²ُ ΩَΩُ Ψ£َΩْ ΩَΩْΨَΨ³َΩُ Ψ¨ِΩِΨ³َΨ§ΩِΩِ
Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).
Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’). Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.
ΩَΩَΨ§Ωَ ( Ψ§ΩΩَΨ§ΨΆِΩ ) : ΩَΨ¬ُΩΨ²ُ ΨͺَΩْΨ¨ِΩΩُ Ψ§ΩْΩَΨ±ْΨ¬ِ ΩَΨ¨ْΩَ Ψ§ΩْΨ¬ِΩ
َΨ§ΨΉِ ΩَΩُΩْΨ±َΩُ Ψ¨َΨΉْΨ―َΩُ
Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).
Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi para suami, gaulilah isteri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya, niscaya isteri akan tambah sayang kepada suami. Demikian sebaliknya. Para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Kami pasangan suami-isteri yang sudah menikah kurang lebih setahun. Dalam soal hubungan seks tidak ada masalah. Kami biasa melakukan pemanasan terlebih dahulu. Namun ada hal yang menganjal dalam benak saya, bagaimana sebenarnya hukum menjilati klitoris istri? Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, hal pertama yang harus dipahami dalam hal ini adalah bahwa seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.
Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)
Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.
Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).
Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.
Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan isterinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.
Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).
Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’). Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.
Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).
Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi para suami, gaulilah isteri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya, niscaya isteri akan tambah sayang kepada suami. Demikian sebaliknya. Para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Kami pasangan suami-isteri yang sudah menikah kurang lebih setahun. Dalam soal hubungan seks tidak ada masalah. Kami biasa melakukan pemanasan terlebih dahulu. Namun ada hal yang menganjal dalam benak saya, bagaimana sebenarnya hukum menjilati klitoris istri? Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, hal pertama yang harus dipahami dalam hal ini adalah bahwa seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.
ΩِΨ³َΨ§Ψ€ُΩُΩ
ْ ΨَΨ±ْΨ«ٌ ΩَΩُΩ
ْ ΩَΨ£ْΨͺُΩΨ§ ΨَΨ±ْΨ«َΩُΩ
ْ Ψ£َΩَّΩ Ψ΄ِΨ¦ْΨͺُΩ
ْ ΩَΩَΨ―ِّΩ
ُΩΨ§ ΩِΨ£َΩْΩُΨ³ِΩُΩ
ْ ΩَΨ§ΨͺَّΩُΩΨ§ Ψ§ΩΩَّΩَ ΩَΨ§ΨΉْΩَΩ
ُΩΨ§ Ψ£َΩَّΩُΩ
ْ Ω
ُΩَΨ§ΩُΩΩُ ΩَΨ¨َΨ΄ِّΨ±ِ Ψ§ΩْΩ
ُΨ€ْΩ
ِΩِΩΩ
Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)
Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.
Ψ₯Ωَّ Ψ§ΩΩَّΩَ ΩَΨ§ ΩَΨ³ْΨͺَΨْΩِ Ω
ِΩْ Ψ§ΩْΨَΩِّ ΩَΨ§ ΨͺَΨ£ْΨͺُΩΨ§ Ψ§ΩΩِّΨ³َΨ§Ψ‘َ ΩِΩ Ψ£َΨ―ْΨ¨َΨ§Ψ±ِΩِΩَّ (Ψ±َΩَΨ§Ωُ Ψ§ΩΨ΄َّΨ§ΩِΨΉِΩُّ)
Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).
Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.
ΩَΨ¬ُΩΨ²ُ ΩِΩΨ²َّΩْΨ¬ِ ΩُΩُّ ΨͺَΩ
َΨͺُّΨΉٍ Ω
ِΩْΩَΨ§Ψ¨ِΩ
َΨ§ Ψ³ِΩَΩَ ΨَΩْΩَΨ©ِ Ψ―ُΨ¨ُΨ±ِΩَΨ§ ΩَΩَΩْ Ψ¨ِΩ
َΨ΅ِّ Ψ¨َΨΈْΨ±ِΩَΨ§
Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan isterinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.
ΩَΩَΨ―ْ ΩَΨ§Ωَ Ψ£َΨ΅ْΨ¨َΨΊُ Ω
ِΩْ ΨΉُΩَΩ
َΨ§Ψ¦ِΩَΨ§: ΩَΨ¬ُΩΨ²ُ ΩَΩُ Ψ£َΩْ ΩَΩْΨَΨ³َΩُ Ψ¨ِΩِΨ³َΨ§ΩِΩِ
Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).
Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’). Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.
ΩَΩَΨ§Ωَ ( Ψ§ΩΩَΨ§ΨΆِΩ ) : ΩَΨ¬ُΩΨ²ُ ΨͺَΩْΨ¨ِΩΩُ Ψ§ΩْΩَΨ±ْΨ¬ِ ΩَΨ¨ْΩَ Ψ§ΩْΨ¬ِΩ
َΨ§ΨΉِ ΩَΩُΩْΨ±َΩُ Ψ¨َΨΉْΨ―َΩُ
Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).
Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi para suami, gaulilah isteri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya, niscaya isteri akan tambah sayang kepada suami. Demikian sebaliknya. Para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Kami pasangan suami-isteri yang sudah menikah kurang lebih setahun. Dalam soal hubungan seks tidak ada masalah. Kami biasa melakukan pemanasan terlebih dahulu. Namun ada hal yang menganjal dalam benak saya, bagaimana sebenarnya hukum menjilati klitoris istri? Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, hal pertama yang harus dipahami dalam hal ini adalah bahwa seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.
Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)
Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.
Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).
Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.
Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan isterinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.
Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).
Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’). Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.
Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).
Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi para suami, gaulilah isteri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya, niscaya isteri akan tambah sayang kepada suami. Demikian sebaliknya. Para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Kami pasangan suami-isteri yang sudah menikah kurang lebih setahun. Dalam soal hubungan seks tidak ada masalah. Kami biasa melakukan pemanasan terlebih dahulu. Namun ada hal yang menganjal dalam benak saya, bagaimana sebenarnya hukum menjilati klitoris istri? Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, hal pertama yang harus dipahami dalam hal ini adalah bahwa seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.
ΩِΨ³َΨ§Ψ€ُΩُΩ
ْ ΨَΨ±ْΨ«ٌ ΩَΩُΩ
ْ ΩَΨ£ْΨͺُΩΨ§ ΨَΨ±ْΨ«َΩُΩ
ْ Ψ£َΩَّΩ Ψ΄ِΨ¦ْΨͺُΩ
ْ ΩَΩَΨ―ِّΩ
ُΩΨ§ ΩِΨ£َΩْΩُΨ³ِΩُΩ
ْ ΩَΨ§ΨͺَّΩُΩΨ§ Ψ§ΩΩَّΩَ ΩَΨ§ΨΉْΩَΩ
ُΩΨ§ Ψ£َΩَّΩُΩ
ْ Ω
ُΩَΨ§ΩُΩΩُ ΩَΨ¨َΨ΄ِّΨ±ِ Ψ§ΩْΩ
ُΨ€ْΩ
ِΩِΩΩ
Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)
Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.
Ψ₯Ωَّ Ψ§ΩΩَّΩَ ΩَΨ§ ΩَΨ³ْΨͺَΨْΩِ Ω
ِΩْ Ψ§ΩْΨَΩِّ ΩَΨ§ ΨͺَΨ£ْΨͺُΩΨ§ Ψ§ΩΩِّΨ³َΨ§Ψ‘َ ΩِΩ Ψ£َΨ―ْΨ¨َΨ§Ψ±ِΩِΩَّ (Ψ±َΩَΨ§Ωُ Ψ§ΩΨ΄َّΨ§ΩِΨΉِΩُّ)
Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).
Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.
ΩَΨ¬ُΩΨ²ُ ΩِΩΨ²َّΩْΨ¬ِ ΩُΩُّ ΨͺَΩ
َΨͺُّΨΉٍ Ω
ِΩْΩَΨ§Ψ¨ِΩ
َΨ§ Ψ³ِΩَΩَ ΨَΩْΩَΨ©ِ Ψ―ُΨ¨ُΨ±ِΩَΨ§ ΩَΩَΩْ Ψ¨ِΩ
َΨ΅ِّ Ψ¨َΨΈْΨ±ِΩَΨ§
Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan isterinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.
ΩَΩَΨ―ْ ΩَΨ§Ωَ Ψ£َΨ΅ْΨ¨َΨΊُ Ω
ِΩْ ΨΉُΩَΩ
َΨ§Ψ¦ِΩَΨ§: ΩَΨ¬ُΩΨ²ُ ΩَΩُ Ψ£َΩْ ΩَΩْΨَΨ³َΩُ Ψ¨ِΩِΨ³َΨ§ΩِΩِ
Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).
Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’). Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.
ΩَΩَΨ§Ωَ ( Ψ§ΩΩَΨ§ΨΆِΩ ) : ΩَΨ¬ُΩΨ²ُ ΨͺَΩْΨ¨ِΩΩُ Ψ§ΩْΩَΨ±ْΨ¬ِ ΩَΨ¨ْΩَ Ψ§ΩْΨ¬ِΩ
َΨ§ΨΉِ ΩَΩُΩْΨ±َΩُ Ψ¨َΨΉْΨ―َΩُ
Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).
Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi para suami, gaulilah isteri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya, niscaya isteri akan tambah sayang kepada suami. Demikian sebaliknya. Para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
- 1Ini Lafal Niat Puasa Rajab
- 2PBNU: Awal Rajab 1439 Jatuh pada Senin 19 Maret 2018
- 3Doa Syekh Abdul Qadir al-Jilani pada Malam Satu Rajab
- 4Cucu Syekh Abdul Qadir Jailani Bangga dengan NU dan Banser
- 5Ketentuan Waktu Puasa Rajab
- 6Jumlah Hari Puasa Rajab
- 7Ketika Habib Luthfi dan Habib Quraish Shihab Satu Panggung
- 8Tanggapan Ketum PBNU soal Ramalan Indonesia Bubar 2030
- 9Hukum Anal Seks dalam Islam
- 10Habib Luthfi Jelaskan Cara Mengenal dan Dikenal Allah
© 2015 NU Online. All rights reserved. Nahdlatul Ulama
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar